Angkat Eks-Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, Jokowi Dinilai Ciderai Upaya Penegakan HAM


Suarajatim.com - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Jawa Timur menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar komitmen terhadap upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang dijanjikannya semasa kampanye pilpres.

Sebab, Presiden Jokowi menyetujui masuknya dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan ( Kemenhan) yang dipimpin Prabowo Subianto.

“Keputusan tersebut jelas mencederai komitmen Presiden Joko Widodo dalam penegakan hak asasi manusia, penyelesaian terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa,” demikian dikatakan Koordinator IKOHI Jawa Timur, Dandik Katjasungkana, melalui pernyataan sikap tertulisnya pada Sabtu (26/9/2020).

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo saat masih menjabat Komandan Kopassus. Tim tersebut menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.

Diketahui, Prabowo mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan telah disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020. Keduanya adalah Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.

“Keputusan Presiden Joko Widodo itu juga makin menebalkan indikasi pengingkarannya terhadap komitmen pencarian terhadap aktivis korban penghilangan paksa, yang dia ucapkan berkali-kali pada saat kampanye Pemilihan Presiden, juga ketika bertemu langsung dengan keluarga korban,” kata Dandik.

Langkah Presiden Jokowi yang menyetujui pengangkatan eks anggota Tim Mawar itu, menurut Dandik, telah menggenapi kesalahannya yang juga telah mengangkat Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.

“Ini menjadi sinyal yang mengkhawatirkan bahwa para pemimpin telah melupakan pelanggaran terburuk yang dilakukan di era Soeharto. Padahal pada 2009, DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi. Khususnya, membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan para aktivis yang masih hilang,” papar Dandik.

Seharusnya, lanjut Dandik, Presiden Jokowi menjalankan rekomendasi ini, dengan menyelidiki secara menyeluruh dan menyelesaikan sepenuhnya sesuai keadilan hukum, bukan malah

semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan.//cw

LihatTutupKomentar