Penyebar Hoax 'Bahaya Vaksin' Ketik Narasi WA dari Balik Jeruji Lapas Porong Sidoarjo

Pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin

hoax vaksin

Gresik, Suarajatim.com - Rabu 20 Januari 2020 Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH memimpin konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin.


Wakapolda menyampaikan bahwa tim yang mengungkap kasus ini terdiri dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibackup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim dan pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin.

Baca: Kapolda Tinjau Kesiapan Distribusi Vaksin Covid-19

"Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovac. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kami berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah divaksin Sinovac." ucap Wakapolda.

Terduga pelaku atas nama Tri Setyo (44), warga Griyo Asri Taman Sidoarjo, yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil dari WA kakaknya, kemudian foto tersebut dicopas dan ditambahi narasi “Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati-hati bahaya vaksin ini nyata,“ selanjutnya disebarkan ke group WA “Indahnya Islam“.

Baca: PWNU Dukung Kapolda Jatim Terkait Program Vaksin dan PPKM


Saudara Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim Gresik.

Pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.

Turut Hadir dalam kegiatan ini juga Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik.(*)

LihatTutupKomentar