iklan jual beli mobil

SPN Lakukan Mogok Kerja Buntut Aksi Kerusuhan Di Morowali Utara

Istimewa

SJT- Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali menggelar unjuk rasa, unjuk rasa kali ini di lakukan di halaman Mabes Polri di jalan Trunojoyo Jakarta. SPN mendesak agar Polres Morowali Utara berhenti mencari pihak yang dapat dipersalahkan dalam tragedi rusuh Januari 2023 lalu di PT. Gun Buster Nickel Industry (PT. GNI). HRD Manager PT. GNI Mukhnis Bahari Assegaf Pusat tidak mengakui adanya Serikat Pekerja Buruh yakni SPN di PT.GNI

Untuk itu, para buruh sengaja melakukan tindakan mogok kerja untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan meningkatkan sistem pengupahan, yang digelar tanggal 14 Januari 2023 yang lalu adalah merupakan bentuk aksi menuntut kecelakaan kerja dari kecelakaan kecil hingga kecelakaan besar yang terjadi di PT. GNI. Adanya dugaan pelanggaran K3 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya di perusahaan tersebut . Akibat dari aksi dan pemogokan ditangkaplah beberapa anggota serikat pekerja diantaranya Amirullah dan Minggu Bulu

Sebagaimana diketahui, keduanya adalah pengurus PSP SPN PT GNI. Amirullah dalam kapasitasnya sebagai ketua PSP SPN PT GNI dan Minggu Bulu sebagai wakil ketua PSP SPN PT GNI, dan ditetapkannya dua orang Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai tersangka dan ditahan pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Proses penetapan status Tersangka Amirullah dan Minggu Bulu tersebut disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan,” ungkap Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono dalam keterangan resmi Jum’at (12/05/2023)” Perwakilan unjuk rasa di terima oleh Karo Humas Kombes Sugeng dari kepolisian Republik Indonesia.

Para wakil pengunjuk rasa yg terdiri dari Ketua Umum SPN Joko Heriyono, Sekertaris Umum SPN Ramidi Abdul Majid, Puji Santoso Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri, Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana, Ketua DPD SPN Banten Intan , Ketua DPD SPN DKI Jakarta Andre Nasrullah. Mereka membawa berkas yg berisi kronologi kejadian dan tuntutan lengkap kepada Kepolisian Republik Indonesia. Joko menilai kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Minggu bulu, Amirullah dan beberapa orang pekerja lainya. Hal ini di karenakan saat kerusuhan terjadi di PT GNI Morowali Utara Minggu Bulu dan beberapa orang pekerja lainnya sudah membubarkan diri dari lokasi mogok kerja .

Oleh sebab itu, Djoko menilai bahwa tindakan Polres Morowali Utara mendakwa kan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP kepada dua pekerja itu adalah tindak kriminalisasi dan union busthing. “Untuk dan atas nama keadilan, kemerdekaan hak asasi manusia PT. GNI kami Menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia Melaksanakan Seutuhnya tri bata dan catur prasetya polri di Morowali Utara,” jelasnya.

Pada dasarnya, Joko pun menjelaskan aksi mogok kerja diakui sebagai hak asasi pekerja berdasarkan alasan bahwa hak pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan industrial. Selain itu, mengacu dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa sah secara hukum Serikat Pekerja mengatur dan menjalankan pemogokan, dan yang telah dilakukan oleh PSP SPN PT. GNI. “Kejadian rusuh malam adalah diluar pemogokan yang digalang oleh SPN, karena aksi mogok resmi dibubarkan jam 17.00 WITA disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara,” jelasnya. Joko Heriyono menyampaikan kepada Karo Humas Polri tujuh tuntutan yang disuarakan oleh para pendemo:


1. Stop Kriminalisasi Pekerja/buruh PT. Gunbuster Nickel Industri.


2. Bebaskan Minggu Bulu Dan Amirullah Dari Tahanan Polres Morowali Utara.


3. Cabut Status Tersangka Minggu Bulu Dan Amirullah.


4. Bebaskan 19 Orang Tersangka Pekerja/buruh Pt. Gunbuster Nickel Industri Yang Ditahan Di Rutan Poso.


5. Hentikan Praktik-praktik Perbuatan Yang Mengakibatkan Hilangnya Pekerjaan Dan Penghidupan Pekerja/buruh PT. GNI & Keluarganya Oleh Polres Morowali Utara.


6. Polres Morowali Utara Harus Bertanggungjawab Terhadap Penghidupan Keluarga Para Tersangka Yang Ditahan Di Rutan Karena Yang Ditahan Adalah Tulang Punggung Keluarga.


7. Usut Tuntas Tindak Pidana Ketenagakerjaan Di & Oleh PT. Gunbuster Nickel Industri, Terkhusus Pidana K3 Karena Banyaknya Pekerja Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja. Serikat Pekerja Nasional

Dalam Unras tersebut peserta aksi melakukan aksi solidaritas berupa sumbangan spontan buat mereka yang di tangkap khususnya Minggu Bulu dan Amirullah. Terkumpul Rp. 100.3000,00 dan di susul sumbangan dari DPC SPN Serang dan Tangerang dan di serahkan secara simbolik uang sebanyak masing masing Rp 5000 000,00 Di hari yang sama DPC SPN Morowali juga melakukan aksi solidaritas dengan menggelar unjuk rasa di polres Morowali dengan tuntutan yang sama yaitu bebaskan Minggu bulu dan Amirullah.

LihatTutupKomentar