iklan jual beli mobil

DFSK Gelora E Menjadi Kendaraan Niaga Ramah Lingkungan Untuk Berbagai Instansi Penting Negara

SA


SJT-  DFSK Gelora E, sejak diperkenalkan dua tahun yang lalu, terus mendapatkan penerimaan yang positif dari berbagai kalangan untuk memenuhi kebutuhan bisnis dengan pendekatan ramah lingkungan. Penerimaan yang terus berdatangan terhadap DFSK Gelora E tidak terlepas dari statusnya sebagai satu-satunya kendaraan listrik yang ada di segmen kendaraan niaga ringan. Kehadiran DFSK Gelora E di pasar otomotif nasional menjadi solusi bagi para pebisnis yang membutuhkan kendaraan operasional yang ekonomis dan ramah lingkungan tanpa mengesampingkan sisi fungsionalnya sebagai kendaraan pekerja. Terlebih pemerintah Indonesia saat ini terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk penggunaan kendaraan listrik di berbagai instansi pemerintahan, BUMN, Polri, TNI, dan lain-lain.

"Kami menghadirkan DFSK Gelora E setelah melakukan riset dan melihat adanya kebutuhan akan kendaraan niaga yang ramah lingkungan untuk menunjang berbagai jenis usaha. Di sisi lain, semangat DFSK dalam menghadirkan kendaraan lingkungan ini juga selaras dengan semangat pemerintah untuk menekan emisi karbon hingga nanti mencapai net zero emission di tahun 2060. DFSK Gelora E ini menjadi bukti bagaimana kami mendukung iklim usaha yang ramah lingkungan dan kebijakan pemerintah menuju era berkelanjutan," ungkap Marketing Head PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.

Payung hukum yang melatarbelakangi perkembangan kendaraan listrik di Indonesia adalah Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres ini mengatur mengenai beberapa hal, beberapa diantaranya percepatan pengembangan industri kendaraan listrik Berbasis Baterai dalam negeri; pemberian insentif; penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik Berbasis Baterai; pemenuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan listrik Berbasis Baterai; dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Kemudian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi ini menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan lain-lainnya harus menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya. Melihat keberpihakan pemerintah terhadap kendaraan listrik, DFSK kemudian merakit DFSK Gelora E di pabrik yang ada di Cikande, Serang, Banten untuk menghadirkan unit yang lebih terjangkau dan lebih banyak kalangan masyarakat yang bisa menerimanya. Saat ini DFSK Gelora E bisa dibeli dengan harga mulai dari Rp350.000.000 (on the road DKI Jakarta).

Perakitan lokal model DFSK Gelora E di Cikande ini juga merupakan buah dari investasi besar yang dipercayakan DFSK kepada Indonesia sejak tahun 2017. DFSK langsung membangun pabrik yang didukung dengan teknologi robotik dan menjadikannya sebagai pabrik dengan status industri 4.0.


LihatTutupKomentar