iklan jual beli mobil

Aturan dan Larangan Dalam Kampanye Pemilu 2024 Menurut KPU Jatim

KPU Jawa Timur Mengizinkan Kampanye Melalui Medsos dalam Pemilu 2024

aturan dan larangan kampanye pemilu 2024

Suarajatim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memberikan izin kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Capres-Cawapres, Calon DPD, Calon Legislatif, dan Partai Politik, untuk melakukan kampanye melalui media sosial (medsos). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, pada acara Media Gathering yang diselenggarakan di Hotel Bumi Surabaya pada Rabu (29/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, KPU Jatim menjelaskan bahwa peserta Pemilu diperbolehkan menggunakan hingga 20 akun media sosial pada setiap platformnya untuk keperluan kampanye. Namun, Gogot menekankan kewajiban bagi peserta Pemilu untuk menutup akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling lambat pada hari tenang, yang jatuh pada rentang waktu 11 hingga 13 Februari 2024.

"Aturan kampanye di media sosial tidak jauh berbeda dengan kampanye dalam pertemuan tertutup. Peserta diharapkan menggunakan bahasa yang santun, menghindari konten SARA, ujaran kebencian, dan tidak menyerang peserta Pemilu lainnya," tambah Gogot.

Gogot juga menyampaikan bahwa peserta Pemilu diberikan kebebasan untuk berkreasi dan berinovasi dalam bentuk kampanye di media sosial, termasuk tulisan, foto, video, atau audio visual. KPU Jatim memberikan ruang seluas-luasnya asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Gogot memaparkan ketentuan terkait bahan dan alat peraga kampanye. Peserta Pemilu diizinkan menggunakan berbagai jenis alat peraga, seperti selebaran, pamflet, stiker, penutup kepala, kalender, pin, brosur, pakaian, alat makan minum, kartu nama, alat tulis, dan atribut lainnya, dengan pengecualian penempatan di beberapa lokasi terlarang.

"Beberapa lokasi yang dilarang untuk penempatan bahan kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, pepohonan, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum," papar Gogot.

Gogot juga menegaskan beberapa larangan lainnya, seperti merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain dari tanda gambar atribut peserta pemilu, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye pemilu, serta menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Dengan demikian, KPU Jatim berharap agar setiap peserta Pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan kampanye yang sehat, bermutu, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.(*)

Dasar Hukum:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
  • Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU Nomro 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
  • Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal 27 Juli 2023 Perihal Himbauan tidak memasang APS yang menyerupai APK di tempat ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk fasilitas TNI/Polri, BUMN/BUMD
  • Putusan MK Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 Pelaksanaan Kampanye di Lembaga Pemerintah dan Lembaga Pendidikan
  • Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
  • Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu
  • Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 Tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilu
LihatTutupKomentar