Langkah Awal Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009: Pembina Samsat Tingkat Nasional Sosialisasikan Program Kerja

Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Pembina Samsat Tingkat Nasional Sosialisasi Program Kerja Samsat Peningkatan Administrasi Kendaraan Bermotor Peran Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik

Suarajatim.com - Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan PT Jasa Raharja mengadakan acara penandatanganan dan sosialisasi program kerja di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (22/02/2024).


Kegiatan tersebut merupakan langkah lanjutan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tahun 2024 yang telah diselenggarakan pada 11 Januari 2024. Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.


Rekomendasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyusun 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Direktur Pendapatan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja.


Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa acara penandatanganan dan sosialisasi program kerja ini juga merupakan awal dari implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi atas dasar kondisi rusak berat atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun," jelasnya.


Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.


Beberapa perubahan yang diharapkan antara lain adalah peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, meningkatnya validitas dan akurasi data kendaraan bermotor untuk memudahkan pengelolaan administrasi, serta pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor.


"Serta peningkatan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas," tambah Rivan.


Langkah-langkah ini dianggap sebagai awal yang penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. "Ini akan membawa dampak positif bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Kota, serta memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi kita semua," imbuh Rivan.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban mereka dalam menggunakan kendaraan di jalan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.


"Kita juga melaksanakan kick-off untuk implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berarti kita akan memulai penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, serta menentukan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi surat peringatan," jelas Aan.


Dukungan juga datang dari PJ Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, yang mengharapkan agar Tim Pembina Samsat dapat melaksanakan rekomendasi dari Rakor sebelumnya.


"Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat dapat mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan, memperbaiki data, dan penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar data tercatat dengan baik, serta meningkatkan pendapatan," ujarnya.


Agus juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat kemajuan negara dan mencapai kesejahteraan masyarakat.


"Kita harus memastikan bahwa nama kendaraan bermotor tercatat atas nama pemilik yang sebenarnya, ini akan menghindari kesalahan data dan menciptakan keadilan," tambahnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV, yang merupakan proyek percontohan Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Plh. Sesditjen Bina Keuangan Dr. Hendriwan, Dirregident Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kabag Ops Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korps Lalu Lintas Polri. 

LihatTutupKomentar