iklan jual beli mobil

Kecelakaan Tragis KA Probowangi VS Mikrobus Elf, Jasa Raharja Jamin Santunan bagi Korban

jasa raharja kecelakaan kereta Lumajang

Suarajatim.com - Kecelakaan tragis kembali mengguncang Lumajang pada hari Minggu sekitar pukul 19.53 WIB di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.


Kecelakaan melibatkan Mikrobus Isuzu Elf dengan Kereta Api Probowangi, di mana mikrobus dengan nomor polisi N-7646-T bergerak dari selatan ke utara, melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu. Pada saat yang sama, Kereta Api Probowangi bergerak dari timur ke barat, menyebabkan benturan hebat.

Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan mengalami kerusakan parah, dan 11 orang tewas di tempat kejadian, sementara 4 orang lainnya mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Lumajang.

Dalam menghadapi situasi ini, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, ST, M.Si, AAAI-K, menyampaikan duka cita mendalam atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja kepada keluarga korban.

Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang untuk memastikan jaminan bagi semua korban, baik yang meninggal dunia maupun yang dirawat di rumah sakit. Pihak Jasa Raharja telah menghubungi keluarga korban meninggal dunia untuk memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris masing-masing.

Sementara itu, bagi korban luka yang dirawat di RSUD Lumajang, Jasa Raharja telah mengeluarkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) untuk menanggung biaya perawatan mereka.

Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sementara santunan biaya perawatan maksimal mencapai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai bentuk kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas.

LihatTutupKomentar