SUARAJATIM - Delapan warga negara (WN) Tiongkok harus mengakhiri aktivitasnya di Surabaya setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menemukan pelanggaran aturan keimigrasian saat melakukan pengawasan di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall. Mereka akhirnya dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi sekaligus penangkalan.
"Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.
Kasus tersebut terbongkar setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar pengawasan pada 4 Juni 2026. Di lokasi proyek renovasi restoran, petugas mendapati delapan WN Tiongkok sedang menjalankan berbagai pekerjaan teknis. Ada yang mengerjakan instalasi listrik, pemasangan perpipaan, konstruksi, pemasangan serta perbaikan sistem ventilasi udara atau ducting, hingga melakukan pengawasan proyek.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan milik para WNA tersebut. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan tiga jenis pelanggaran yang berbeda.
Sebanyak empat orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2, tetapi justru mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan. Tiga orang lainnya memakai Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, namun bekerja pada perusahaan yang berbeda dari perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggal mereka. Sementara seorang pemegang ITAS dengan jabatan Technical Manager ternyata bekerja di perusahaan sekaligus lokasi kerja yang tidak sesuai dengan penjaminnya.
Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian. Seluruh WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Proses deportasi beserta penangkalan terhadap kedelapan WN Tiongkok dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal masing-masing.
Agus menyampaikan Indonesia tetap terbuka terhadap investasi maupun keberadaan tenaga kerja asing yang memenuhi ketentuan hukum. Namun seluruh warga negara asing wajib mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Ia juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus diperkuat. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta sinergi dengan instansi terkait agar setiap aktivitas WNA berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menjaga iklim investasi tetap tertib sesuai peraturan yang berlaku.
![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan WN Tiongkok setelah terbukti bekerja tidak sesuai izin tinggal yang dimiliki. |
Kasus tersebut terbongkar setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar pengawasan pada 4 Juni 2026. Di lokasi proyek renovasi restoran, petugas mendapati delapan WN Tiongkok sedang menjalankan berbagai pekerjaan teknis. Ada yang mengerjakan instalasi listrik, pemasangan perpipaan, konstruksi, pemasangan serta perbaikan sistem ventilasi udara atau ducting, hingga melakukan pengawasan proyek.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan milik para WNA tersebut. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan tiga jenis pelanggaran yang berbeda.
Sebanyak empat orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2, tetapi justru mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan. Tiga orang lainnya memakai Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, namun bekerja pada perusahaan yang berbeda dari perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggal mereka. Sementara seorang pemegang ITAS dengan jabatan Technical Manager ternyata bekerja di perusahaan sekaligus lokasi kerja yang tidak sesuai dengan penjaminnya.
Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian. Seluruh WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Proses deportasi beserta penangkalan terhadap kedelapan WN Tiongkok dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal masing-masing.
Agus menyampaikan Indonesia tetap terbuka terhadap investasi maupun keberadaan tenaga kerja asing yang memenuhi ketentuan hukum. Namun seluruh warga negara asing wajib mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Ia juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus diperkuat. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta sinergi dengan instansi terkait agar setiap aktivitas WNA berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menjaga iklim investasi tetap tertib sesuai peraturan yang berlaku.

