SUARAJATIM — Pengusutan dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut, sehingga total tersangka kini mencapai lima orang.
Tersangka terbaru adalah Siti Kholijah. Dalam perkara ini, ia disebut berperan sebagai collection agent yang diduga terlibat dalam pengajuan calon debitur fiktif atau tidak memenuhi persyaratan.
Kejati Jatim menyebut tersangka juga diduga menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai oleh collection agent. Dana tersebut disebut digunakan untuk menutup kredit macet maupun kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka terbaru merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021–2023.
Berawal dari Laporan BNI
Perkara ini bermula dari temuan internal BNI terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR. Temuan tersebut kemudian dilaporkan BNI kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sejak awal perseroan memilih membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.
“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.
Dari pengembangan penyidikan, Kejati Jatim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya disebut berperan sebagai collection agent.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, hingga penguasaan rekening dan dana pencairan KUR oleh pihak selain debitur.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.
BNI Perkuat Mekanisme Penyaluran KUR
Okki mengatakan, tindak lanjut terhadap kasus tersebut tidak hanya dilakukan melalui proses hukum. BNI juga melakukan penguatan terhadap mekanisme penyaluran KUR untuk mengurangi potensi terjadinya penyimpangan serupa.
“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan KUR disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan digunakan sesuai tujuan pembiayaan.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegas Okki.
Sebelumnya, BNI juga telah melakukan tindak lanjut secara internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa laporan awal BNI terus ditindaklanjuti aparat penegak hukum melalui pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka secara bertahap.
Kejati Jatim juga masih melakukan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
BNI menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum dan menyediakan data maupun dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
![]() |
| Kasus dugaan penyimpangan KUR BNI Jember berkembang dengan lima tersangka. |
Kejati Jatim menyebut tersangka juga diduga menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai oleh collection agent. Dana tersebut disebut digunakan untuk menutup kredit macet maupun kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka terbaru merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021–2023.
Berawal dari Laporan BNI
Perkara ini bermula dari temuan internal BNI terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR. Temuan tersebut kemudian dilaporkan BNI kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sejak awal perseroan memilih membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.
“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.
Dari pengembangan penyidikan, Kejati Jatim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya disebut berperan sebagai collection agent.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, hingga penguasaan rekening dan dana pencairan KUR oleh pihak selain debitur.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.
BNI Perkuat Mekanisme Penyaluran KUR
Okki mengatakan, tindak lanjut terhadap kasus tersebut tidak hanya dilakukan melalui proses hukum. BNI juga melakukan penguatan terhadap mekanisme penyaluran KUR untuk mengurangi potensi terjadinya penyimpangan serupa.
“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan KUR disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan digunakan sesuai tujuan pembiayaan.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegas Okki.
Sebelumnya, BNI juga telah melakukan tindak lanjut secara internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa laporan awal BNI terus ditindaklanjuti aparat penegak hukum melalui pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka secara bertahap.
Kejati Jatim juga masih melakukan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
BNI menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum dan menyediakan data maupun dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

