Saksi Sebut KPK Telah Tetapkan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka

Suarajatim.com - Setelah melakukan pemeriksaan kepada 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 18 tersangka baru atas kasus suap yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Komisi D DPRD Kota Malang dari fraksi Golkar, Ribut Harianto yang mengatakan dalam surat yang diterima pada Minggu kemarin hanya disebutkan enam tersangka baru dari DPRD Kota Malang. Namun saat pemeriksaan penyidik KPK menyebut ada 18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka.

“Setelah diperiksa ada 18 orang yang jadi tersangka, semua dari DPRD. Saya membacanya tapi tidak hafal dengan nama-namanya. 18 tersangka dari anggota DPRD itu disampaikan secara lisan oleh KPK saat pemeriksaan," kata Ribut.

Pemeriksaan 12 anggota DPRD Kota Malang dilakukan di ruang Rupatama Polres Malang Kota. Sedangkan 18 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK hari ini tidak turut diperiksa di ruang Rupatama oleh penyidik KPK.

"18 orang itu tidak ada yang ikut diperiksa hari ini. Tersangka semua anggota dewan, semua wakil ketua DPRD masuk jadi tersangka," ujar Ribut.

Harun Prasojo anggota legislatif dari fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan enam orang tersangka baru itu yakni Ketua Fraksi PDI-P Suprapto, Mochamad Syahrawi dari fraksi PKB, HM Zainuddin Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Wakil Ketua DPRD lainnya Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat dan Slamet dari Fraksi Gerindra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tesangka dalam kasus ini, mereka adalah Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015. Dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.//cw
LihatTutupKomentar