SUARAJATIM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melakukan eksekusi Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am), YMCA (Young men’s Christian Association) sebagai bangunan Cagar budaya, di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Juru sita PN Surabaya, membacakan penetapan pengadilan sesuai amar putusan PN Surabaya dengan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, yang di mohonkan oleh Lie Mie Ling selaku pemohon eksekusi.
Atas adanya eksekusi ini, Joan Maria Louise Mantiri, didampingi Kuasa Hukumnya H Ricky Ricardo H Allen SH MH, selaku pemilik gedung atau (tergugat) menjelaskan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang dimohonkan ke PN Surabaya.
“Bahwa dia (penggugat) tidak pernah tinggal disini sama sekali, dan dia juga mempunyai dua KTP dengan dua alamat yang berbeda. Pertama di Kedungsroko alamat kedua di Diponegoro,” terang Joan Maria, saat ditemui di lokasi, Rabu (4/6/2025).
Lebih jauh dikatakan, penggugat ini melakukan tuntutan bukan kepada dirinya melainkan kepada orang tuanya.
“Tuntutan bukan kepada saya melainkan ke orang tua saya, padahal saya yang tinggal disini dan seharusnya kepada saya dong nuntutnya,” ungkap Joan.
Penggugat ini mengajukan gugatan ke PN atas dasar surat PN penetapan pengadilan tunggal 261, tetapi penggugat punya engendom 601 persil dan persil-nya tidak disini.
“Saya punya engendom asli dengan tiga nomor, memang tidak saya keluarkan dan engendom itu satu satunya yaitu, alamat disini peralihan hak ke saya dan dinotariskan,” lanjut dia.
“Kok bisa hari ini ada eksekusi melawan papa saya katanya menang padahal belum PK ke 2, padahal ini rumah saya, KTP dan KK saya disini dan berdomisili disini,” tambahnya.
Joan menyampaikan, bahwa dirinya mempunyai engendom dengan tiga nomor 6022, 72 sekian dan 60 sekian. Sementara yang diakui oleh penggugat engendom 6019, dan titiknya bukan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, dan dimungkinkan di Jalan Pregolan.
“Saya tidak kenal dengan penggugat dan baru dengar namanya saat dia nuntut orang tua saya pada tahun 2022,” pungkasnya.
Untuk diketahui, yang patut disayangkan. Perbuatan anarkis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak perlu untuk di contoh. Akibat perbuatannya yang salah objek eksekusi, penghuni mengalami luka pendarahan pada tangannya. Diduga karena ditarik oleh oknum Polisi Polrestabes Surabaya.
"Saya ditarik, dicakar tangan saya. Saya tidak tahu dari kesatuan apa. Tapi tulisannya Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Pihak penggugat saat dimintai keterangan, belum bisa memberi keterangan.
![]() |
Termohon eksekusi Joan Maria Louise Mantiri menunjukkan luka pasca eksekusi bangunan YMCA, Surabaya |
Atas adanya eksekusi ini, Joan Maria Louise Mantiri, didampingi Kuasa Hukumnya H Ricky Ricardo H Allen SH MH, selaku pemilik gedung atau (tergugat) menjelaskan, bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang dimohonkan ke PN Surabaya.
“Bahwa dia (penggugat) tidak pernah tinggal disini sama sekali, dan dia juga mempunyai dua KTP dengan dua alamat yang berbeda. Pertama di Kedungsroko alamat kedua di Diponegoro,” terang Joan Maria, saat ditemui di lokasi, Rabu (4/6/2025).
Lebih jauh dikatakan, penggugat ini melakukan tuntutan bukan kepada dirinya melainkan kepada orang tuanya.
“Tuntutan bukan kepada saya melainkan ke orang tua saya, padahal saya yang tinggal disini dan seharusnya kepada saya dong nuntutnya,” ungkap Joan.
Penggugat ini mengajukan gugatan ke PN atas dasar surat PN penetapan pengadilan tunggal 261, tetapi penggugat punya engendom 601 persil dan persil-nya tidak disini.
![]() |
Pengamanan lengkap proses eksekusi bangunan cagar budaya YMCA |
“Kok bisa hari ini ada eksekusi melawan papa saya katanya menang padahal belum PK ke 2, padahal ini rumah saya, KTP dan KK saya disini dan berdomisili disini,” tambahnya.
Joan menyampaikan, bahwa dirinya mempunyai engendom dengan tiga nomor 6022, 72 sekian dan 60 sekian. Sementara yang diakui oleh penggugat engendom 6019, dan titiknya bukan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, dan dimungkinkan di Jalan Pregolan.
“Saya tidak kenal dengan penggugat dan baru dengar namanya saat dia nuntut orang tua saya pada tahun 2022,” pungkasnya.
Untuk diketahui, yang patut disayangkan. Perbuatan anarkis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak perlu untuk di contoh. Akibat perbuatannya yang salah objek eksekusi, penghuni mengalami luka pendarahan pada tangannya. Diduga karena ditarik oleh oknum Polisi Polrestabes Surabaya.
"Saya ditarik, dicakar tangan saya. Saya tidak tahu dari kesatuan apa. Tapi tulisannya Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Pihak penggugat saat dimintai keterangan, belum bisa memberi keterangan.