iklan jual beli mobil

Tanggapi Kasus Baku Tembak Antar Polisi, Rocky Gerung: Pers Harus Pisahkan Fakta dan Sensasi

tanggapan rocky gerung kasus polisi

Jakarta, Suarajatim.com - Banyaknya pemberitaan pribadi sosok istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya mendapat perhatian seorang Rocky Gerung, yang dikenal sebagai Akademisi dan Intelektual Publik.


Pendiri Setara Institute itu menyatakan bahwa, pers dan masyarakat luas harus bisa membedakan dan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Hal yang penting adalah memisahkan apa yang sebetulnya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional," kata Rocky saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).

Soal pertama, sambung Rocky, publik mengetahui timbul korban tewas dalam kasus baku tembak tersebut. Jadi wajar saja pihak keluarga yang tewas tersebut meminta hak pertanggungjawaban hukum atas meninggalnya anggota keluarga mereka.

Sedangkan fakta lain adalah, tentang peristiwa pelecehan seksual yang mengawali insiden baku tembak tersebut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati bersama.

"Jadi privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu harusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari untuk mengonsumsi hal-hal yang sensasional," jelas Rocky

Menurut dia, pemberitaan baku tembak ini berlangsung di dalam kondisi masyarakat yang penuh keingintahuan itu adalah hal baik.

Tetapi, tetap fungsi pers ialah memisahkan antara apa yang sebetulnya harus dibuktikan di dalam pengadilan melalui sistem hukum yang transparan dan mengedepankan prinsip untuk melindungi privasi hak atas ketubuhan atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.

"Hal itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang kita. Penghargaan terhadap profesi wartawan justru kita berikan bila publik mengerti bahwa jurnalis berhasil untuk memisahkan antara hal yang faktual dan hal yang sensasional," demikian pungkas Rocky.

LihatTutupKomentar