9 Tuntutan Aremania Kepada Presiden Jokowi, Salah Satunya Desakan Minta Maaf

  • Aremania, suporter Arema FC melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon maaf atas Tragedi Kanjuruhan. Tak hanya itu ada 9 poin lainnya yang harus dikabulkan pemerintah dalam waktu 3x 24 jam. Apabila tidak, maka jalur hukum akan benar-benar ditempuh sesuai UU yang berlaku.

Malang, Suarajatim.com - Aremania melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta maaf atas Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10).


Gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.

Kapolda Jatim Akhirnya Dicopot

Surat somasinya ditembuskan ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA di Swiss. Ada 9 poin tuntutan Aremania, yang mana diantaranya adalah menuntut permintaan maaf dari Presiden Jokowi dan penetapan tersangka.


Apabila kesembilannya tidak dikabulkan dalam tempo 3 x 24 jam, maka mereka akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Arema dan Persebaya Sudah Sering Bertemu, Tragedi Kanjuruhan Harusnya Bisa Diantisipasi

"Kami berharap ada itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum," tulis Aremania Menggugat.


Berikut ini 9 Tuntutan Aremania:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan
  3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
  4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
  5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
  6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
  7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
  8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
  9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

LihatTutupKomentar