iklan jual beli mobil

Ceramah Sebut LDII Sesat, Ustaz Firdaus Minta Maaf. Ternyata Baca dari Buku yang Dilarang Mahkamah Agung.

ldii sesat
  • DPD LDII Kota Pangkalpinang menyambut baik kehadiran Ustadz Firdaus bersama Pengurus Masjid Al Hikmah Kelurahan Girimaya pada Jumat, 4 November 2022.
Pangkalpinang, Suarajatim.com - Pengurus DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan DPD LDII Kota Pangkalpinang menyambut baik kehadiran Ustaz Firdaus bersama Pengurus Masjid Al Hikmah Kelurahan Girimaya pada Jumat (4/11/2022) di Sekretariat DPW LDII Babel, Jalan Batu Nirwana II, Semabung, Kota Pangkalpinang.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Firmantasi.

Ari Sriyanto selaku Ketua DPW LDII Babel memperkenalkan beberapa jajaran pengurus yang hadir, antara lain: Ketua Biro Hukum; Ismail, S.H., M.H, Anggota Dewan Penasehat (Nardi Pratomo, H. Abdu Syukur, dan H. Dzulkarnain), dan Anggota Biro Pendidikan dan Dakwah Ustaz Jupri Purwanto, serta Ketua DPD LDII Kota Pangkalpinang Ardian Tofani.

Pertemuan ini untuk menyambung silaturahim sebagai bentuk tabayyun atas ceramah Ustaz Firdaus kepada jamaah Masjid Al Hikmah pada 23 Oktober 2022 lalu terkait keberadaan LDII di Babel.

Dalam isi ceramahnya, Ustadz Firdaus sempat menyebutkan bahwa LDII merupakan ajaran sesat dan menyesatkan.

Atas perbuatannya tersebut, kemudian pada tanggal 2 November 2022, Ketua Biro Hukum DPW LDII Babel menyampaikan somasi kepada Ustadz Firdaus yang berisi 4 poin, salah satu isinya agar Ustadz Firdaus menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga LDII dengan menemui Biro Hukum dan Pengurus LDII.

Sadar, akhirnya Ustaz Firdaus didampingi Kuasa Hukumnya Gala Dharma beserta Pengurus Masjid Al Hikmah hadir di Kantor DPW LDII Babel untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan keluarga besar LDII Babel tentang isi ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan fitnah tentang LDII.

Dirinya mengakui bahwa kekeliruan itu terjadi karena ia belum mengetahui bahwa LDII merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia layaknya NU dan Muhammadiyah.

“Saya akui bahwa apa yang saya lakukan kemarin karena kekurangan referensi dan kurang mengenal tentang LDII, itu adalah kekurangan saya,” terangnya.

Atas kekeliruan informasi yang terlanjur ia sampaikan dalam ceramahnya kepada jamaah Masjid Al Hikmah soal LDII, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pengurus Masjid Al Hikmah, dan berjanji akan membuat permohonan maaf secara tertulis.

”Saya menyadari banyak kekurangan saya terkait LDII bahwa ceramah saya kemarin tidak benar, saya memohon maaf. Ternyata LDII adalah sama sebagaimana ormas Islam yang lain dan saya akan memberikan surat permohonan maaf secara tertulis,” sesal ustaz Firdaus.

Firmantasi selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi. Terlebih sosok Ustaz Firdaus adalah Penyuluh Kemenag Kota Pangkalpinang non PNS.

Sebagai bentuk pembinaan, atas kejadian ini Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang memberikan peringatan kepada Ustadz Firdaus agar hal serupa tidak kembali terjadi.

“Ini adalah pembelajaran bagi para penceramah, dalam memberikan tausyah di mana saja supaya fokus pada materi kajian, jangan sampai menyinggung pada sesama ormas keagamaan yang sah di Indonesia. Berilah materi yang mendidik dan menyejukkan,” tegas Firmantasi.

Firmantasi pun berterimakasih kepada LDII yang selama ini sudah berperan aktif dan berkontribusi, salah satunya melalui Ponpes Ar Royyan.

Pada peringatan Hari Santri Nasional 2022 yang lalu, sebagai bentuk apresiasi, Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang memberikan penghargaan kepada Ponpes Ar Royan sebagai Ponpes dengan Data EMIS Terbaik.

“Saya berterimakasih kepada semua pengurus LDII yang sangat elegan dan mengedepankan pesaudaraan serta kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Setelah ditabayyun, ternyata rujukan yang dipakai oleh Ustadz Firdaus dalam menilai LDII adalah dua buku dengan judul “Bahaya Islam Jamaah-Lemkari-LDII” karangan Bambang Irawan dkk dan “Kupas Tuntas Kesesatan & Kebohongan LDII” karangan M. Amin Djamaluddin, yang mana kedua buku tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2312 K/Pid/2009, sudah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan untuk dimusnahkan.

Sumber:
https://sulselnews.sigapnews.co.id/ormas/sn-43645/ustadz-firdaus-sampaikan-permohonan-maaf-kepada-ldii-apa-yang-saya-lakukan-karena-kurangnya-referens

LihatTutupKomentar