Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitung Dendanya

  • Seperti diketahui, sehari saja terlambat bayar pajak kendaraan, Anda akan dikenakan denda. Banyak yang bingung bagaimana cara menghitung dendanya. Maka berikut ini kami uraikan rumus perhitungannya agar Anda bisa memperkirakan biayanya.

Suarajatim.com - Salah satu yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan adalah membayar pajak. Tenggat waktunya bisa dilihat di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila Anda telat melakukan pembayaran, maka denda sudah pasti dikenakan.


Biasanya keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2% per bulan dengan batas maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48%. Lebih dari itu, pemilik kendaraan bisa mendatangi Kantor Samsat Induk, karena pembayaran tidak lagi bisa dilakukan pada gerai atau secara online.


Sementara jika STNK belum diperpanjang ketika sudah jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Adapun besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk sepeda motor, dan Rp 100.000 untuk mobil.


Rumus penghitungan denda PKB adalah sebagai berikut:

[PKB x 25% x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ


Sebagai contoh, jika Anda terlambat membayar pajak selama 2 bulan, dengan besaran PKB yang tertera pada STNK sebesar Rp 250.000, maka penghitungannya adalah:


= [Rp 250.000 x 25% x 2/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 10.417] + Rp 32.000

= Rp 42.417


Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 42.417.


Namun apabila keterlambatan hanya hitungan hari atau kurang dari 1 bulan, maka rumusnya PKB x 25%.


Sementara itu, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000, maka penghitungannya adalah sebagai berikut:


= [2 x Rp 250.000 x 25% x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000


Jadi jika Anda telat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 157.000. Untuk mobil, penghitungan bisa diganti dengan nominal SWDKKLJ.


Besaran denda pajak kendaraan juga bisa dicek di e-Samsat dengan cara:

  • Buka situs e-Samsat sesuai kota (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
  • Masukkan nomor polisi ke dalam kolom yang disediakan.
  • Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
  • Hasilnya akan otomatis keluar.


Pengecekan juga bisa dilihat melalui layanan SMS dengan mengirimkan format sesuai wilayah, contohnya:

  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
  • Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
  • Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070


Sementara jika ingin membayar secara langsung, dapat mengunjungi Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, ataupun Samsat Keliling dengan membawa sejumlah dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.


Mengingat keterlambatan satu hari pembayaran saja akan dikenakan denda, maka jauh lebih baik jika Anda memasang reminder di smartphone agar tidak telat bayar pajak kendaraan.

LihatTutupKomentar