iklan jual beli mobil

5 Jam Setelah Kecelakaan, Santunan Jasa Raharja Cair

  • Dalam Waktu 5 Jam, Jasa Raharja Selesaikan Santunan Korban Laka di Dampit Kabupaten Malang 

berapa lama santunan jasa raharja cair

MALANG, Suarajatim.com – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan.

Terbaru, Jasa Raharja Malang telah menyelesaikan proses pencairan santunan untuk korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi pada Selasa (15/03) di Jalan Raya Semeru Selatan, Dampit, Kabupaten Malang dalam kurun waktu 5 jam.
 
Eko Mulyanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang mengatakan bahwa pihaknya melakukan langkah proaktif dalam merespon setiap kasus kecelakaan yang  
terjadi.

“Begitu mendapat info kasus kecelakaan dari media sosial, kami segera melakukan koordinasi khususnya dengan Unit Satlantas Polres Malang. Setelah memastikan status keterjaminan korban, kami langsung jemput bola dalam melaksanakan survei ahli waris dan proses penyelesaian santunannya. Langkah-langkah yang dilakukan merupakan bagian dari pelayanan santunan yang cepat dan tepat, sehingga santunan meninggal dunia tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 5 jam setelah terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.
 
“Jasa Raharja juga telah melakukan digitalisasi kerja sama dengan instansi terkait. Salah satunya dengan Korlantas Polri melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban. Hal ini tentu memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat,” tambah Eko Mulyanto

LihatTutupKomentar