iklan jual beli mobil

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Rakor, Peningkatan Pelayanan Jadi Fokus Utama

  • Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional melakukan rapat kordinasi membahas tentang langkah yang harus dilakukan pembina tingkat provinsi untuk semakin meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Bandung, Suarajatim.com – Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri, mengadakan Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2023 di Bandung, pada Senin (13/3).


Pertemuan tersebut membahas seputar langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Sebagai pelayan masyarakat, kami terus konsisten melakukan berbagai perubahan untuk memperbaiki layanan kami,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.


Adapun langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rakor tersebut antara lain, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, dan melengkapi database kendaraan bermotor (ranmor) untuk kebutuhan masing-masing instansi.


Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi, juga setuju dengan penegakan hukum melalui tilang konvensional atau manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor. 


“Pelaksanaannya nanti akan jadi tugas Polri dengan memanfaatkan aplikasi ETLE, yang tentunya didukung dengan registrasi kendaraan yang baik. Oleh karena itu, Tim Pembina Samsat merekemomendasikan para Gubernur dan Kepala Bapenda Provinsi untuk mengeluarkan kebijakan pembebasan BBN 2 dan Pajak Progresif sehingga data kendaraan menjadi valid dan memadai,” kata Rivan.


Rivan juga mengatakan bahwa dalam komitmen bersama tersebut, sosialisasi terhadap program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi, akan dilakukan secara terkoordinasi. 


“Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.


Di sisi lain, aplikasi Signal sebagai inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional, akan terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Aplikasi ini sangat bermanfaat untuk mengecek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.


Berdasarkan hasil Rakor, Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melaksanakan penghapusan data regident kendaraan bermotor atas dasar permohonan pemilik. Contohnya karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, atau hilang. Ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappenda.


“Nantinya, Jasa Raharja akan membebaskan tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang atau tertunggak,” terang Rivan.


Bagi kendaraan yang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan adanya korban jiwa, namun belum melakukan pelunasan, maka akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu.


“Nantinya, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor, termasuk pemblokiran ranmor, wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri, dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri. Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” papar Rivan.


Langkah lain yang harus dilakukan tim pembina tingkat provinsi adalah memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline.


“Serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat,” pungkas Rivan.


Hal senada juga disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Ia menyampaikan bahwa langkah-labgkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan. 


“Nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Firman.


Firman juga menambahkan bahwa ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang merupakan hal penting.


“Selain kewajiban sebagai pemilik kendaraan, validasi data juga berperan penting terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya,” tutupnya.

LihatTutupKomentar