Kondusif, Penyampaian Surat Peringatan Dinas PU SDA Jatim untuk 107 Warung Bangunan Liar di Sooko Mojokerto

Penyampaian Surat Peringatan Bangunan Liar di Sooko, Mojokerto oleh Dinas PU SDA Jatim.


dinas pu sda jatim

Mojokerto, Suarajatim.com - Pada Hari Kamis Tanggal 04 Mei 2023, Pukul 09.00 Wib sampai selesai, di Desa Wringinrejo dan Desa Modongan Kec. Sooko Kab. Mojokerto telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian Surat Peringatan 1 terkait rencana penertiban bangunan liar yang ada di sepanjang Avour di Ds. Wringinrejo dan Ds. Modongan Kec. Sooko Kab. Mojokerto.

Adapun pihak-pihak dalam kegiatan tersebut antara lain Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Sat Pol PP Pemkab Mojokerto, Kanit Patroli Polsek Sooko, Kanit Intelkam Polsek Sooko, Sat Pol PP Kecamatan Sooko, Anggota Koramil Sooko, Kades Wringinrejo beserta perangkat dan Kaur Kesra Desa Modongan.

Sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan apel dan arahan dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur (Pujiyanto), mewakili Subkoor Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Bina Manfaat Dinas PU Sumber Daya Air Prov. Jawa Timur, Ari Pudji Astono yang berhalangan hadir.

"Kami dari PU SDA Provinsi Jawa Timur saat ini melaksanakan tugas untuk menyampaikan sosialisasi dan penyampaian Surat Peringatan Pertama terkait rencana penertiban bangunan liar di avour  Sungai Wringinrejo dan Modongan," kata Pujiyanto.

"Dalam kesempatan ini nantinya kami mohon pendampingan dari TNI-POLRI dan Sat Pol PP serta Kades Modongan dan Wringinrejo dan
dalam pelaksanaan nantinya satu pintu agar dari pihak kami yang akan menjelaskan dan menyampaikan kepada sasaran," imbuhnya

Setelah SP 1 nantinya akan di tindak lanjuti dengan SP2 dan SP3 sebelum dilaksanakan penertiban/pembongkaran, dikutip rilis berita yang diterima redaksi dari Dinas PU Sumber Daya Air Prov. Jawa Timur (4/05/2023).

Sementara itu Sat Pol PP (Kabid Gakda) Kabupaten Mojokerto mengucapkan terima kasih karena surat dari Pemkab Mojokerto telah ditindak lanjuti dari SDA Propinsi, terkait penertiban bangunan liar yang ada di Ds. Modongan dan Sambiroto, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto.

"Kami dari Sat Pol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan siap mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan ini sampai nantinya pelaksanaan penertiban," katanya.

bangunan liar sooko mojokerto

Danramil Sooko mengimbau rekan TNI-POLRI dan Sat Pol PP untuk tidak arogan dalam penyampaian.

"Terkait permasalahan bangunan liar bahwa hal tersebut memang sudah lama dan memang saat ini yg menempati tidak hanya dari warga Modongan dan Wringinrejo saja," ucap Danramil.

Hal senada disampaikan Wakapolsek Sooko yang meminta pelaksanaan kegiatan nantinya rekan dari TNI - POLRI dan Sat Pol PP untuk selalu mengedepankan Humanis kepada sasaran baik dalam penyampaian maupun tindakan.

"Kami sarankan agar dalam sosialisasi apabila pemilik warung tidak ada di tempat dan tutup untuk surat pemberitahuan titipkan kepada Kades atau perangkat desa untuk nantinya di sampaikan kepada yang bersangkutan dan mengedepankan persuasif dan komunikatif dengan sasaran serta penjelasan yang gamblang kepada sasaran sehingga bisa diterima oleh pemilik warung," pintanya.

Dalam pendataan kegiatan tersebut adalah, ditemukan bangunan liar berupa warung yang ada di wilayah Desa Wringinrejo sebanyak 20 warung dan Desa Modongan sebanyak 87 warung. Total Semua 107 warung.

Setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian SP1 kepada pemilik warung, dilaksanakan apel konsolidasi, sehingga pelaksanaan kegiatan  berjalan aman, lancar dan kondusif.

LihatTutupKomentar