Grha PERADI Surabaya Dibangun Gotong Royong, Buka Layanan Hukum Gratis

SUARAJATIM – Grha DPC PERADI Surabaya di Jalan Menanggal Timur No. 40 resmi digunakan setelah diresmikan pada Sabtu (5/9/2026). Gedung empat lantai tersebut dibangun melalui gotong royong dan kontribusi para advokat tanpa menggunakan anggaran negara.
DPC PERADI Surabaya
Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto memberikan keterangan kepada awak media di Grha DPC PERADI Surabaya, Sabtu (5/9/2026), usai peresmian gedung baru yang dibangun melalui kontribusi para advokat.
“Dengan berdirinya gedung ini, kami semua mengharapkan masyarakat memahami bahwa kami berdiri dan ada untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto saat peresmian.

Hariyanto mengatakan Grha DPC PERADI Surabaya tidak diproyeksikan hanya sebagai kantor organisasi. Gedung tersebut juga disiapkan menjadi ruang pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang kurang mampu.

Layanan yang disiapkan mencakup konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis. Bantuan tersebut dapat diberikan dalam berbagai tahapan, termasuk proses di pengadilan, penyidikan maupun penuntutan.

Menurut Hariyanto, pembangunan gedung merupakan hasil kontribusi anggota dengan nominal yang beragam. Ada advokat yang menyumbang Rp50 juta, Rp100 juta, Rp150 juta hingga Rp500 juta.

Sebagian anggota tidak memberikan sumbangan dalam bentuk uang. Namun, mereka tetap memberikan dukungan moral terhadap pembangunan gedung tersebut.

“Bangga karena apa? Ya, karena uangnya sendiri, Pak. Karena uang kita sendiri, dari kocek masing-masing anggota,” ujarnya.

Hariyanto menegaskan pembangunan Grha DPC PERADI Surabaya bukan keputusan sepihak pengurus. Rencana tersebut dibahas melalui sejumlah forum organisasi, mulai dari rapat pengurus harian, rapat pleno yang diperluas hingga rapat anggota cabang.

Forum anggota kemudian menyetujui pembelian tanah, rencana anggaran biaya pembangunan hingga proses penyelesaian gedung.

Ia mengakui pembangunan gedung sempat mendapat kritik dari sejumlah anggota. Namun, kritik yang disertai masukan konstruktif dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi.

“Kalau kritiknya membangun dan memberikan saran-saran, tidak masalah,” kata Hariyanto.

Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan, menilai pembangunan Grha DPC PERADI Surabaya juga menunjukkan kemandirian organisasi advokat.

Otto menyinggung posisi PERADI sebagai organ negara yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Meski menjalankan fungsi yang berkaitan dengan negara, organisasi advokat tidak memperoleh alokasi dana dari pemerintah.

“Tidak ada satu rupiah pun uang yang diamanatkan atau diserahkan oleh negara kepada organ negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini,” kata Otto.
Pembekalan dan pengangkatan advokat PERADI di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Timur berlangsung di Grha DPC PERADI Surabaya, Sabtu (5/9/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum peresmian gedung baru yang dihadiri Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. 

Menurut Otto, kondisi tersebut membuat aset yang dibangun PERADI memiliki arti penting bagi keberlanjutan organisasi. Gedung maupun tanah yang dimiliki organisasi diharapkan dapat diwariskan kepada kepengurusan berikutnya.

“Jadi bukan milik Otto Hasibuan atau Sekjen atau siapa pun,” tegasnya.

Otto menyebut DPN PERADI kini memiliki sejumlah aset berupa gedung maupun tanah di berbagai daerah. Selain dua gedung di tingkat pusat, aset organisasi tersebar antara lain di Medan, Bandung, Jember, Palembang dan Sidoarjo.

PERADI juga telah membeli tanah untuk rencana pembangunan baru di Tasikmalaya dan Indramayu.

Ia mengatakan kemandirian organisasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan penerimaan yang berasal dari anggota maupun kegiatan organisasi. Dana tersebut, menurut Otto, dikembalikan kepada anggota melalui berbagai program dan layanan.

Salah satunya berupa santunan asuransi senilai Rp10 juta kepada ahli waris anggota PERADI yang meninggal dunia.

Iuran anggota disebut sebesar Rp750.000 untuk tiga tahun. Otto mengatakan skema tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi memberikan manfaat kepada para anggotanya.

“Rupiah pun, itu sepeser pun, kita simpan,” ujarnya.

Otto juga mencontohkan pelaksanaan rapat kerja nasional PERADI yang diikuti ribuan anggota. Biaya transportasi, hotel dan konsumsi peserta disebut ditanggung organisasi.

“Jadi uang itu jelas kembali kepada anggota,” katanya.

Di Surabaya, gedung yang baru diresmikan tersebut langsung dimanfaatkan untuk kegiatan organisasi. Pada hari peresmian, sebanyak 218 advokat dan calon advokat mengikuti pembekalan serta agenda pengangkatan advokat di lantai empat.

Menurut Otto, penggunaan gedung sendiri untuk berbagai kegiatan organisasi juga berpotensi menekan biaya operasional.

“Biasanya di hotel, ini sekarang di gedung. Penghematan luar biasa jadinya dan kebanggaan tentunya,” katanya.

Otto berharap Grha DPC PERADI Surabaya dapat memperkuat organisasi sekaligus memperluas kontribusi advokat dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat.

“Prinsipnya adalah dari anggota untuk anggota. Ini prinsipnya demi kejayaan penegakan hukum di negeri kita ini,” ujar Otto.

LihatTutupKomentar