iklan jual beli mobil

Tak Temukan Komplain Warga, Ketua DPRD Jatim Apresiasi Kinerja Jasa Raharja Jatim

  • Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, melakukan audiensi ke Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi.

Surabaya, Suarajatim.com - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi didampingi oleh Soleh - Kepala Bagian Asuransi, Sugeng Hariadi - Kepala Bagian Pelayanan dan Saleh Ibrahim Kepala Bagian Administrasi melakukan audiensi ke DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin (7/8/2023).


Kehadiran rombongan Jasa Raharja disambut langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi.


Tujuan kedatangan tim Jasa Raharja adalah untuk memperkenalkan pejabat baru sekaligus menyampaikan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja. 


Tugas dan fungsi tersebut diatur dalam UU. No. 33 tahun 1964 jo PP. No. 17 tahun 1965 tentang "Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum” dan UU. No. 34 tahun 1964 jo PP. No. 18 tahun 1965 tentang ”Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”.


Dimana Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, sebagaimana diatur dalam UU. No. 33 (kecelakaan alat angkutan umum) dan 34 Tahun 1964 (kecelakaan lalu lintas jalan) sebagai Perlindungan Dasar.


Selain itu, Jasa Raharja juga memiliki wewenang untuk menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.


Jasa Raharja sudah berkerja sama dengan 336 rumah sakit se-Jawa Timur sehingga memudahkan Jasa Raharja dalam mendistribusikan jaminan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.


"Korban kecelakaan yang telah dijamin di rumah sakit, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya rawatan karena pihak rumah sakit yang akan menagihkan biaya rawatan korban kecelakaan tersebut ke pihak Jasa Raharja," kata Tamrin Silalahi, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur.


Tamrin juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam hal biaya rawat bagi korban kecelakaan lalu lintas. 


"Kalau batas biaya rawatan dari Jasa Raharja telah habis terpakai, maka pihak BPJS Kesehatan yang akan meneruskan biaya rawan korban tersebut. Sementara bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan melakukan jemput bola dengan langsung mendatangi ahliwaris korban sehingga santunan dapat diserah dengan cepat," tambah Tamrin.


Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyampaikan apresiasinya pada kinerja Jasa Raharja. Menurutnya, Jasa Raharja telah berhasil memberikan pelayanan yang cepat dan mudah dalam membantu masyarakat Jawa Timur yang mengalami kecelakaan lalu lintas.


“Hal ini saya lihat sendiri pada saat saya bekerja di Rumah Sakit Sutomo. Tidak adanya komplain dari masyarakat Jawa Timur kepada Jasa Raharja menunjukan bahwa Jasa Raharja telah bekerja dengan baik," kata Kusnadi.

LihatTutupKomentar