Polda Jatim Bongkar Scam Trading Internasional, Kerugian Korban Capai Rp12,9 MiliarSUARAJATIM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan online atau online scam jaringan internasional dengan modus investasi dan trading saham serta mata uang kripto.
![]() |
| Polda Jatim mengungkap dugaan scam trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional dengan kerugian korban Rp12,9 miliar. |
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim sepanjang Januari hingga April 2026.
“Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp12.931.082.936 atau sekitar Rp12,9 miliar,” kata Nanang saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Ia menyebut penyidik masih mengembangkan perkara karena jumlah korban berpotensi bertambah. Dalam pendalaman transaksi, polisi juga menemukan nilai transaksi yang jauh lebih besar dibandingkan total kerugian yang dilaporkan korban.
“Secara total kerugian mencapai Rp81.527.932.707. Namun, penyidik menemukan transaksi dengan nilai mencapai Rp3.192.807.287.278,” ujarnya.
Korban Dijaring Lewat Iklan Media Sosial
Kasus tersebut diduga mulai menyasar korban sejak November 2025. Korban awalnya melihat iklan di media sosial yang menawarkan investasi atau trading saham dan mata uang kripto.
Setelah membuka iklan tersebut, korban diarahkan menuju nomor WhatsApp atau grup WhatsApp yang menawarkan edukasi mengenai cara melakukan trading.
Setelah bergabung, korban kemudian berkomunikasi dengan sejumlah nomor WhatsApp yang mengaku sebagai admin bisnis trading. Korban selanjutnya diarahkan menggunakan platform investasi tertentu.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, penyidik menemukan sedikitnya tiga platform yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Tiga platform yang dijadikan sarana penipuan yaitu YWWSDC, INVESCOS, serta CANTVR,” kata Bimo.
Platform tersebut masing-masing disebut dapat diakses melalui situs berbasis web maupun aplikasi Android.
Menurut Bimo, pola tersebut membuat korban percaya bahwa mereka sedang mengikuti aktivitas investasi atau trading yang legal dan berpotensi menghasilkan keuntungan.
“Korban melakukan transaksi sesuai arahan pihak yang mengaku sebagai admin atau pengelola platform. Dengan kerugian yang variatif, mulai Rp300 juta hingga miliaran rupiah,” ujarnya.
Dijanjikan Keuntungan hingga 200 Persen
Dalam menjalankan aksinya, korban awalnya diarahkan mengikuti pembelajaran mengenai saham dan trading mata uang kripto yang diberikan oleh admin setiap malam.
Korban kemudian dijanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30 hingga 200 persen. Admin juga disebut meyakinkan korban bahwa investasi melalui platform tersebut tidak akan mengalami kerugian.
Setelah percaya, korban diarahkan membuat akun pada platform yang telah disiapkan.
Salah satu korban, Gatot, mengaku kehilangan uang sekitar Rp550 juta.
“Saya rugi Rp550 juta. Pelaku melakukan pengancaman dan penekanan. Dengan semakin meyakinkan korban, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis,” kata Gatot.
Ia mengatakan dirinya kemudian diarahkan mentransfer dana ke sejumlah rekening bank yang menggunakan nama perusahaan sebagaimana tercantum dalam platform tersebut.
Namun, berdasarkan penyidikan polisi, rekening tersebut diduga merupakan rekening perusahaan nominee yang dibuat dan digunakan untuk aktivitas jaringan tersebut.
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 18 rekening pada sejumlah bank di Indonesia yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saldo Tidak Bisa Dicairkan
Modus penipuan mulai terungkap ketika korban hendak menarik saldo yang tercatat pada akun platform.
Pada periode Januari hingga April 2026, sejumlah korban mengaku tidak dapat mencairkan dana yang tercatat dalam akun mereka.
Ditressiber Polda Jatim kemudian melakukan analisis terhadap transaksi enam rekening koran milik PT Zerionics Mitra Cerdas selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan transaksi dengan nilai mencapai Rp3.192.807.287.278 atau sekitar Rp3,19 triliun.
Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana sekaligus melakukan tracing aset yang berkaitan dengan dugaan penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Dalam perkara ini, FR dan KPP disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Sementara WH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang. Polisi menyebut WH terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.
Penyidik Ditressiber Polda Jatim masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang menjalankan operasional online scam, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.

