iklan jual beli mobil

Kecelakaan Lalu Lintas di Kedoyo Malang Telan 1 Korban Jiwa, Ini Aksi Tanggap Jasa Raharja

  • Jasa Raharja berupaya selalu sigap memberikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Kali ini untuk kasus kecelakaam di Kelurahan Kedoyo Kabupaten Malang.

Malang, Suarajatim.com – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Terusan Kerinci Kelurahan Kedoyo Kabupaten Malang pada hari Rabu (08/11) jam 06.00 WIB lalu, menelan satu korban jiwa. 


Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni motor listrik Alva One nomor polisi B-5187-EWA dan sebuah Bus dengan nomor polisi AA 7158 OA. Pengendara Alva One tewas di tempat.


Mengetahui kejadian tersebut, PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak cepat memberi santunan untuk korban meninggal dunia dalam kurun waktu 6 jam pasca kecelakaan.


Eko Mulyanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang mengatakan bahwa pihaknya melakukan langkah proaktif dalam merespon setiap kasus kecelakaan yang terjadi.


“Kami berkoordinasi dengan mitra terkait khususnya dengan Unit Laka Lantas untuk memastikan status keterjaminan korban, setelah itu kami langsung melakukan survei keabsahan ahli warisnya dan proses penyelesaian santunannya," kata Eko.


Menurut Eko, Jasa Raharja telah membuktikan komitmennya untuk cepat tanggap menyalurkan santunan hanya dalam waktu 6 jam setelah terjadinya kecelakaan.


“Santunan dari Jasa Raharja adalah hak para korban kecelakaan sesuai jaminan dari perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat selaku pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor sudah termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dari SWDKLLJ itulah Jasa Raharja dapat melakukan penjaminan kepada pihak ketiga selaku korban kecelakaan,” ungkapnya.   

“Ada ungkapan bahwa kejadian nahas tidak ada di kalender, begitu juga dengan musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara tidak terduga. Namun kami tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, menaati rambu lalu lintas, dan selalu mengutamakan keselamatan bersama," pungkas Eko Mulyanto.

LihatTutupKomentar