SUARAJATIM – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa memperkuat komitmennya dalam penanganan masalah hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya di Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta melindungi aset negara di wilayah operasional Pelindo.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh General Manager Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa untuk Tanjung Intan Cilacap, Miftah Fajrisal, dan Kepala Kejari Cilacap, DR. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., di Kantor Pelindo Sub Regional Jawa. Kerja sama ini akan berlangsung selama satu tahun ke depan, mencakup bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, termasuk penyelesaian sengketa kontrak, gugatan perdata, serta penguatan aspek hukum dalam operasional pelabuhan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebutuhan Pelindo pasca penggabungan nasional pada 1 Oktober 2021, yang memperluas skala operasional perusahaan. Purwanto Wahyu Widodo, Sub Regional Head Jawa Pelindo, menyatakan bahwa kompleksitas bisnis pelabuhan memerlukan pendampingan hukum yang andal. “Kolaborasi dengan Kejari Cilacap menjadi pedoman penting dalam menyelesaikan persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan tata usaha negara dan proses bisnis pelabuhan,” tambahnya.
Melalui MoU ini, Pelindo berharap dapat meminimalisasi risiko hukum sekaligus meningkatkan efisiensi operasional. Di sisi lain, Kejari Cilacap akan aktif melakukan sosialisasi hukum kepada stakeholder pelabuhan, sebagai upaya preventif dalam mencegah potensi sengketa.
Sinergi ini tidak hanya berdampak pada Pelindo, tetapi juga diharapkan mempercepat pembangunan ekonomi di Cilacap. Kepastian hukum di kawasan pelabuhan dapat menarik lebih banyak investor, mendukung program port-centric logistics, dan menciptakan multiplier effect bagi UMKM lokal. Dengan dukungan Kejari, Pelindo optimis dapat menjaga konsistensi penerapan GCG, yang menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan mitra bisnis.
Sebagai langkah awal, kedua pihak telah menyusun rencana aksi untuk identifikasi potensi masalah hukum dan penyusunan protokol respons cepat. Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi diharapkan menjadi model kolaborasi antara BUMN dan penegak hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
![]() |
Penandatanganan MoU antara Pelindo Regional 3 dan Kejari Cilacap untuk Sinergi Penanganan Hukum |
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh General Manager Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa untuk Tanjung Intan Cilacap, Miftah Fajrisal, dan Kepala Kejari Cilacap, DR. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., di Kantor Pelindo Sub Regional Jawa. Kerja sama ini akan berlangsung selama satu tahun ke depan, mencakup bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, termasuk penyelesaian sengketa kontrak, gugatan perdata, serta penguatan aspek hukum dalam operasional pelabuhan.
Dukungan Hukum untuk Optimalisasi Bisnis Pelabuhan
Dalam sambutannya, DR. Muhammad Irfan Jaya menekankan pentingnya sinergi ini dalam menciptakan kepastian hukum bagi Pelindo. “Kejari Cilacap siap memberikan pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum terkait tugas Pelindo di wilayah kami. Sinergi ini tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di sekitar Pelabuhan Tanjung Intan,” ujarnya.Pernyataan tersebut sejalan dengan kebutuhan Pelindo pasca penggabungan nasional pada 1 Oktober 2021, yang memperluas skala operasional perusahaan. Purwanto Wahyu Widodo, Sub Regional Head Jawa Pelindo, menyatakan bahwa kompleksitas bisnis pelabuhan memerlukan pendampingan hukum yang andal. “Kolaborasi dengan Kejari Cilacap menjadi pedoman penting dalam menyelesaikan persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan tata usaha negara dan proses bisnis pelabuhan,” tambahnya.
Fokus pada Perlindungan Aset dan GCG
Kerja sama ini mencakup tiga pilar utama: pemberian pertimbangan hukum, pendampingan dalam penyusunan dokumen kontrak, serta resolusi sengketa di dalam dan luar pengadilan. Langkah ini dianggap krusial mengingat Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap merupakan simpul logistik strategis di pesisir selatan Jawa, yang menghadapi dinamika hukum seperti sengketa lahan dan tumpang tindih regulasi.Melalui MoU ini, Pelindo berharap dapat meminimalisasi risiko hukum sekaligus meningkatkan efisiensi operasional. Di sisi lain, Kejari Cilacap akan aktif melakukan sosialisasi hukum kepada stakeholder pelabuhan, sebagai upaya preventif dalam mencegah potensi sengketa.
Sinergi ini tidak hanya berdampak pada Pelindo, tetapi juga diharapkan mempercepat pembangunan ekonomi di Cilacap. Kepastian hukum di kawasan pelabuhan dapat menarik lebih banyak investor, mendukung program port-centric logistics, dan menciptakan multiplier effect bagi UMKM lokal. Dengan dukungan Kejari, Pelindo optimis dapat menjaga konsistensi penerapan GCG, yang menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan mitra bisnis.
Sebagai langkah awal, kedua pihak telah menyusun rencana aksi untuk identifikasi potensi masalah hukum dan penyusunan protokol respons cepat. Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi diharapkan menjadi model kolaborasi antara BUMN dan penegak hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.