ODOL Langgar Pidana: Ribuan Meninggal dan Kerugian Infrastruktur Rp43 Triliun

Penegakan Pidana Kendaraan ODOL Ditingkatkan untuk Cegah Kecelakaan
SUARAJATIM - PT Jasa Raharja siap berperan aktif dalam program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) 2025. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025). Acara menghadirkan perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan keselamatan lalu lintas.
Rapat koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL oleh Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah
Wakil Menteri Perhubungan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., menjelaskan dampak kendaraan ODOL. "Kendaraan ODOL menjadi sumber berbagai persoalan lalu lintas, seperti kecelakaan dan kerusakan jalan. Juga berpotensi menyebabkan gangguan iklim akibat penggunaan BBM besar," ujarnya.

Suntana menambahkan, "Untuk itu pemerintah berkomitmen membuat langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi dilanjutkan tahap-tahap berikutnya untuk mencapai Zero ODOL pada tahun 2025."

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menekankan aspek hukum. "Kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009. Sementara kendaraan overload merupakan pelanggaran berpotensi pidana menurut Pasal 307," jelasnya.

Agus Suryonugroho memaparkan strategi bertahap, "Sosialisasi diawali dari pendataan, pasang stiker, peringatan, dan waktu normalisasi bagi pemilik pribadi maupun korporasi."

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan peran aktif perusahaan. "Jasa Raharja akan berpartisipasi penuh dalam langkah-langkah menciptakan Zero ODOL," tegasnya.

Dewi memaparkan data kecelakaan: "Kendaraan overload dan over capacity menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Tahun 2024 tercatat 6.390 korban meninggal dunia. Hingga Mei 2025, ada 2.203 korban meninggal dari 7.485 kasus kecelakaan."

Data Kementerian PUPR 2022 menunjukkan kerugian infrastruktur jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. Kementerian Perhubungan mencatat 30-40% kecelakaan tahun 2024 melibatkan kendaraan berat. Lebih dari 200 kasus kecelakaan tahun 2023 secara langsung disebabkan ODOL.

Kolaborasi Jasa Raharja, pemerintah, dan Korlantas Polri ini berfokus pada penegakan hukum progresif. Targetnya menekan angka kecelakaan dan kerusakan infrastruktur melalui sanksi pidana bagi pelanggar aturan dimensi dan muatan kendaraan.
LihatTutupKomentar