SUARAJATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sejumlah lahan parkir minimarket pada Selasa (10/6/2025). Langkah ini menindak praktik juru parkir liar (jukir) yang masih beroperasi. Penutupan dilakukan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di tiga lokasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke minimarket di kawasan Dharmahusada dan Wijaya Kusuma. Di dua lokasi di Dharmahusada, tim menemukan jukir liar aktif. Akibatnya, petugas menyegel area parkir dengan garis kuning dan mencopot papan "bebas parkir".
Eri menegaskan, penyegelan hanya menargetkan lahan parkir, bukan usaha minimarket. Ia meminta pemilik toko menyediakan jukir resmi berompi untuk mencegah pelanggaran.
“Hari ini yang saya silang, yang ditutup itu adalah tempat parkirnya. Tapi kalau tempat parkirnya tidak ada, karena tidak ada jukirnya, maka teman-teman di toko modern ini menutup tempat usahanya, karena saya tidak menutup ini, saya menutup tempat parkirnya. Kalau tidak ada parkirnya, tidak mungkin ada orang beli kan,” ujar Eri di lokasi sidak.
Pemkot sebelumnya telah memperingatkan minimarket agar mempekerjakan jukir resmi. Namun, beberapa tetap melanggar. Eri mengingatkan, jukir liar berpotensi memicu tuduhan korupsi terhadap aparat.
“Agar tidak ada fitnah, kalau di sini masih ada tukang parkir liar tidak ada surat pengangkatannya, akhirnya apa? Nanti ada fitnah lagi, oh itu Kapolresnya nang ndi, Dandimnya nang ndi. Tempat usaha berhak menyiapkan juru parkir yang diangkat oleh dia, maka dia harus pakai rompi,” jelasnya.
Minimarket diperbolehkan membuka segel jika sudah menyediakan jukir resmi dan menjamin kepatuhan.
“Harus ada izinnya. Kalau tempat parkir tidak ada jukirnya, saya tutup. Kalau tidak ada tempat parkir, jukir, gimana usahanya bisa buka? Jadi teman-teman menutup sendiri. Tidak boleh ada parkir liar di sini, dan tidak boleh parkir di jalan raya,” tegas Eri.
Sidak hari ini diawali di Wijaya Kusuma tanpa temuan jukir liar. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menertibkan parkir ilegal di Surabaya.
![]() |
Pemkot menyegel area parkir minimarket di Surabaya dengan garis kuning, dihadiri Wali Kota Eri Cahyadi. Foto: dok IG Surabaya |
Eri menegaskan, penyegelan hanya menargetkan lahan parkir, bukan usaha minimarket. Ia meminta pemilik toko menyediakan jukir resmi berompi untuk mencegah pelanggaran.
“Hari ini yang saya silang, yang ditutup itu adalah tempat parkirnya. Tapi kalau tempat parkirnya tidak ada, karena tidak ada jukirnya, maka teman-teman di toko modern ini menutup tempat usahanya, karena saya tidak menutup ini, saya menutup tempat parkirnya. Kalau tidak ada parkirnya, tidak mungkin ada orang beli kan,” ujar Eri di lokasi sidak.
Pemkot sebelumnya telah memperingatkan minimarket agar mempekerjakan jukir resmi. Namun, beberapa tetap melanggar. Eri mengingatkan, jukir liar berpotensi memicu tuduhan korupsi terhadap aparat.
“Agar tidak ada fitnah, kalau di sini masih ada tukang parkir liar tidak ada surat pengangkatannya, akhirnya apa? Nanti ada fitnah lagi, oh itu Kapolresnya nang ndi, Dandimnya nang ndi. Tempat usaha berhak menyiapkan juru parkir yang diangkat oleh dia, maka dia harus pakai rompi,” jelasnya.
Minimarket diperbolehkan membuka segel jika sudah menyediakan jukir resmi dan menjamin kepatuhan.
“Harus ada izinnya. Kalau tempat parkir tidak ada jukirnya, saya tutup. Kalau tidak ada tempat parkir, jukir, gimana usahanya bisa buka? Jadi teman-teman menutup sendiri. Tidak boleh ada parkir liar di sini, dan tidak boleh parkir di jalan raya,” tegas Eri.
Sidak hari ini diawali di Wijaya Kusuma tanpa temuan jukir liar. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menertibkan parkir ilegal di Surabaya.