Lulus, Direkomendasikan, Tapi Dibatalkan: Menelisik Keputusan Sepihak PMD Gresik Soal Kasun Singorejo

SUARAJATIM — Keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik yang tidak melantik satu calon Kepala Dusun (Kasun) Singorejo memunculkan dugaan adanya ketidakkonsistenan prosedur dalam seleksi perangkat desa. Pasalnya, calon tersebut telah lulus ujian, memenuhi passing grade, serta mengantongi rekomendasi resmi berjenjang—namun namanya hilang di Surat Keputusan akhir.
Polemik seleksi perangkat desa mencuat setelah PMD Gresik tidak melantik calon Kasun Singorejo yang telah lulus ujian dan direkomendasikan berjenjang.
Calon yang dimaksud adalah Iqbal Fandy Abdulloh, peserta seleksi Kasun Singorejo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Berdasarkan hasil ujian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, Universitas Gresik (UNGRES), Iqbal memperoleh nilai 60, sesuai dengan nilai minimal kelulusan yang ditetapkan panitia seleksi.

“Karena calon yang nilai tertinggi menyatakan mengundurkan diri, dan dari panitia seleksi, kepala desa, dan kecamatan akhirnya memberikan rekomendasi ke saya, ya bersyukur alhamdulillah. Tapi hasil akhirnya kok malah Surat Keputusan-nya tidak mencantumkan nama saya” ujar Iqbal dengan nada kecewa, sambil menunjukan fotocopy Surat Rekomendasi dari Kepala Desa dan Kecamatan.

Ada Kekosongan Jabatan, Tapi Pengganti Ditolak
Proses seleksi awalnya berjalan normal. Panitia menetapkan beberapa nama dengan nilai tertinggi. Namun dalam perjalanannya, satu calon dengan nilai tertinggi menyatakan mengundurkan diri. Situasi ini kemudian dibahas bersama oleh panitia seleksi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pemerintah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. 

Hasilnya, forum tersebut menyepakati penggantian calon yang mundur dengan peserta lain yang nilainya masih di atas passing grade, termasuk Iqbal. Kesepakatan ini tidak berhenti di tingkat desa, melainkan dituangkan dalam surat rekomendasi resmi dan dikirimkan ke kecamatan, lalu diteruskan ke PMD Kabupaten Gresik .

Namun dalam SK yang diterbitkan PMD, hanya tiga nama yang disahkan, sementara satu posisi Kepala Dusun (Kasun) Singorejo dibiarkan kosong. Sekretaris Desa Dahanrejo, Naim, mengonfirmasi bahwa hingga kini jabatan Kasun Singorejo belum terisi. “Yang jelas perangkat desa itu membantu tugas kepala desa. Kalau kosong, ya perangkat yang ada kerja lebih ekstra,” ujarnya.

Fakta : PMD Menolak, Tapi Dasar Hukumnya Tak Pernah Ditunjukkan
Ketika dikonfirmasi,  Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, usai Pelantikan 3 Perangkat Desa Dahanrejo, Selasa 27 Januari 2026, menyatakan bahwa penggantian calon yang mengundurkan diri dengan peserta di bawahnya tidak sesuai prosedur. Namun pernyataan itu tidak disertai rujukan pasal atau regulasi tertulis.

“Aturan penggantian tidak bisa serta-merta satu mundur digantikan calon lain, itu merugikan pencari kerja lainnya,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan. Seluruh peserta yang ikut seleksi sudah melalui proses yang sama, diuji oleh lembaga independen, dan dinyatakan lulus passing grade. Jika demikian, siapa pencari kerja lain yang dirugikan? Dan pada tahap mana aturan itu dilanggar?
Kantor PMD Kabupaten Gresik terkait polemik pembatalan calon Kasun Singorejo meski telah lulus seleksi dan direkomendasikan
“Dalam seleksi sudah dilakukan sesuai prosedur, dan tidak ada yang dilanggar. Bahwa ada yang mengundurkan diri itu juga adalah hak, kesepakatan panitia dan kepala desa untuk mengganti dengan calon lain yang juga masih diatas passing grade kan tidak ada peraturan yang dilanggar, dan hal tersebut lazim juga di semua pencalonan, misal anggota dewan saat ada yang mengundurkan diri atau ada masalah, maka akan diusulkan calon pengganti, demikian juga di rekrutment pegawai negeri, saat calon lain mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh calon yang dibawahnya, ini sudah lazim dan ini tidak ada peraturan yang dilanggar” ungkap salah satu Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Dahanrejo, saat dikonfirmasi ditempat terpisah. 

“...kalau memang ada yang dilanggar, harusnya dari PMD menjelaskan dasar hukum yang jelas dan tegas, peraturan mana yang dilanggar? Jika ada larangan, aturan mana yang melarang? atau jika ada  penyimpangan, penyimpangannya dimana? kan harus jelas!” tandas salah satu Tim Panitia P3D Dahanrejo ini.

Hingga berita ini ditulis, PMD belum menunjukkan dokumen hukum baik Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, maupun juknis yang secara eksplisit melarang penggantian calon yang mengundurkan diri dengan peserta lain yang lulus seleksi.

Desa Sudah Ajukan Keberatan Resmi
Kepala Desa Dahanrejo menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai prosedur: pembentukan panitia, penjaringan, ujian oleh pihak ketiga, hingga penetapan hasil. Setelah muncul kekosongan akibat pengunduran diri calon, desa mengambil langkah administratif yang sah, yaitu membuat rekomendasi pengganti dan menyampaikannya secara berjenjang.

“Prosedur seleksi sudah dipenuhi. Panitia, dan Kepala desa sepakat. Kecamatan juga merekomendasikan. Tapi di PMD hanya melantik tiga orang. Kita harus mengikuti. Tapi kami sudah mengajukan surat keberatan dan klarifikasi, tapi belum ada jawaban tertulis” ujar Kepala Desa, H. Moh. Hasan, di balai desa dahanrejo, sela kegiatan pemerintahan desa. 

Diskresi atau Sewenang-wenang?
Pemerintah desa telah mengirimkan surat keberatan resmi ke PMD. Namun hingga kini, belum ada jawaban tertulis yang menjelaskan dasar hukum pencoretan tersebut. Tanpa kejelasan itu, kasus Kasun Singorejo berpotensi menjadi preseden buruk bagi seleksi perangkat desa di daerah lain.

Kasus ini membuka ruang kecurigaan publik: apakah ini murni soal prosedur, atau sekadar tafsir sepihak atas kewenangan?
PMD sebagai instansi pembina memang memiliki kewenangan, namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap harus berlandaskan aturan tertulis. Dalam negara hukum, diskresi tanpa transparansi adalah alarm bahaya. Sebab jika hasil seleksi bisa dibatalkan tanpa rujukan aturan yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan kasun melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa itu sendiri. 

Ada apa dengan PMD Kabupaten Gresik?
LihatTutupKomentar