SUARAJATIM - BRI Kantor Cabang Sumenep memberikan tanggapan resmi terkait putusan sidang yang melibatkan mantan karyawannya. Pihak bank menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan sekaligus menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan yang diajukan BRI.
Ali Topan mengatakan, BRI menerima putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumenep, Ali Topan, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, SK Pensiun atas nama A.H memang menjadi agunan pinjaman milik yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti selama proses persidangan berlangsung.
Terkait pengembalian SK Pensiun milik A.H, BRI menyatakan akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh pengadilan. Selain itu, bank juga siap menjalani proses mediasi apabila nantinya difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Ali Topan menyampaikan bahwa langkah yang diambil BRI akan tetap mengacu pada putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep.
Dalam kesempatan yang sama, BRI kembali menegaskan operasional perusahaan dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip tersebut menjadi landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah sekaligus menjalankan kegiatan usaha perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan resmi ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang beredar mengenai putusan sidang mantan karyawan BRI di Sumenep. BRI memastikan seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai jalur hukum yang berlaku.
![]() |
| BRI Kantor Cabang Sumenep menyatakan menghormati putusan pengadilan dan akan mengikuti proses hukum terkait pengembalian SK Pensiun. |
"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumenep, Ali Topan, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, SK Pensiun atas nama A.H memang menjadi agunan pinjaman milik yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti selama proses persidangan berlangsung.
Terkait pengembalian SK Pensiun milik A.H, BRI menyatakan akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh pengadilan. Selain itu, bank juga siap menjalani proses mediasi apabila nantinya difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Ali Topan menyampaikan bahwa langkah yang diambil BRI akan tetap mengacu pada putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak Kejari Sumenep.
Dalam kesempatan yang sama, BRI kembali menegaskan operasional perusahaan dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip tersebut menjadi landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah sekaligus menjalankan kegiatan usaha perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan resmi ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang beredar mengenai putusan sidang mantan karyawan BRI di Sumenep. BRI memastikan seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai jalur hukum yang berlaku.

