Media Tak Bisa Dipaksa Menghapus Berita, Ini Penjelasannya

SUARAJATIM - Reputasi digital kini menjadi perhatian banyak pihak karena jejak informasi di internet dapat memengaruhi penilaian publik terhadap seseorang maupun lembaga. Namun, keinginan menghapus pemberitaan yang telah dipublikasikan media dinilai tidak bisa dilakukan begitu saja. Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Pers sehingga tidak dapat diperlakukan sama dengan konten digital biasa.
Diskusi Rumah Literasi Digital bersama insan pers di Surabaya membahas batas pengelolaan reputasi digital dan mekanisme penghapusan karya jurnalistik. Foto:Ali Masduki/PFI Surabaya
"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Fatchur menjelaskan reputasi digital memang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi citra seseorang melalui hasil pencarian di internet. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara etis, misalnya dengan memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku apabila terdapat persoalan dalam pemberitaan.

Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu kerja pers apabila dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, mengatakan setiap permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme yang berbeda sesuai jenis kontennya.

"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," katanya.

Aulia menambahkan pemberitaan memang dapat memengaruhi reputasi seseorang. Namun, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya menyangkut kepentingan publik.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," ujarnya.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami batas antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menjelaskan berkembangnya ruang digital menghadirkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara hak individu atas reputasi dan kepentingan publik terhadap informasi.

Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

> "Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," ujar Andika.

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui diskusi tersebut, para peserta diajak memahami bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki jalur hukum yang jelas. Perlindungan terhadap hak individu tetap harus berjalan, namun penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi juga harus tetap dijaga.
LihatTutupKomentar