SUARAJATIM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar bisnis jual beli kartu SIM yang menggunakan data kependudukan milik orang lain. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 6.000 kartu SIM dan menetapkan seorang pria berinisial DS, warga Sidoarjo, sebagai tersangka.
Tersangka diduga memanfaatkan kartu SIM yang telah teregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram. Ribuan akun tersebut kemudian diperjualbelikan melalui platform Telegram.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, didampingi Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, menjelaskan bahwa bisnis tersebut telah dijalankan tersangka sejak 2023.
"Modus tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram. Selanjutnya akun-akun tersebut diperjualbelikan melalui Telegram dengan harga bervariasi," kata AKBP Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Dari hasil penyidikan, akun WhatsApp personal dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara akun Telegram ditawarkan dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000.
Polisi juga menemukan transaksi penjualan 647 akun WhatsApp kepada pengguna Telegram bernama Tehqu dengan username @kirimorderan. Setiap akun dalam transaksi tersebut dihargai Rp600.
Dari bisnis jual beli akun digital itu, DS diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta selama periode 2023 hingga Oktober 2025.
Buat Software Sendiri untuk Blasting Iklan Judi Online
Bisnis tersangka ternyata berkembang ke layanan promosi perjudian online. Sejak November 2025, DS diduga membuat perangkat lunak berbasis website dengan alamat sengmanda.com untuk menyebarkan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp.
Mekanismenya, pelanggan mengirimkan materi promosi perjudian beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Tersangka kemudian menggunakan perangkat lunak tersebut untuk mengirimkan pesan secara otomatis ke ribuan nomor yang telah disiapkan.
Salah satu situs yang dipromosikan melalui layanan tersebut adalah MITRA138. Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka diduga bekerja sama dengan pemilik atau pengguna akun WhatsApp dan Telegram yang berkaitan dengan jaringan perjudian online di Kamboja.
"Untuk kegiatan promosi judi online ini, tersangka membuat sendiri software website yang digunakan untuk melakukan blasting iklan. Dari hasil penyidikan, transaksi yang dilakukan tersangka bersama admin di Kamboja mencapai kurang lebih Rp1 miliar," terang AKBP Daniel.
Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk aliran uang dari aktivitas promosi perjudian tersebut.
Polisi Sita 6.000 Kartu SIM dan 13 Ponsel
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditressiber Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut.
Barang bukti meliputi satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U.
Polisi juga menyita tangkapan layar transaksi pembelian kartu perdana, bukti penjualan akun WhatsApp melalui Telegram, tiga ekstrak percakapan Telegram, satu unit e-KTP, serta dokumen mutasi rekening.
Atas perbuatannya, DS dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk pelanggaran UU ITE, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar. Sementara tindak pidana perjudian memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data kependudukan kepada pihak lain.
"Polda Jatim akan terus menjaga keamanan data masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum," tegas Kombes Pol Jules.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan data pribadi dapat melaporkannya melalui hotline pengaduan Ditressiber Polda Jatim di nomor 08811043007.
Ditressiber Polda Jatim juga membentuk tim penelusuran aset untuk mengidentifikasi aliran dana, aset milik tersangka, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.
![]() |
| Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim menjelaskan pengungkapan bisnis akun digital untuk promosi judi online. |
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, didampingi Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, menjelaskan bahwa bisnis tersebut telah dijalankan tersangka sejak 2023.
"Modus tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram. Selanjutnya akun-akun tersebut diperjualbelikan melalui Telegram dengan harga bervariasi," kata AKBP Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Dari hasil penyidikan, akun WhatsApp personal dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara akun Telegram ditawarkan dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000.
Polisi juga menemukan transaksi penjualan 647 akun WhatsApp kepada pengguna Telegram bernama Tehqu dengan username @kirimorderan. Setiap akun dalam transaksi tersebut dihargai Rp600.
Dari bisnis jual beli akun digital itu, DS diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta selama periode 2023 hingga Oktober 2025.
Buat Software Sendiri untuk Blasting Iklan Judi Online
Bisnis tersangka ternyata berkembang ke layanan promosi perjudian online. Sejak November 2025, DS diduga membuat perangkat lunak berbasis website dengan alamat sengmanda.com untuk menyebarkan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp.
Mekanismenya, pelanggan mengirimkan materi promosi perjudian beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Tersangka kemudian menggunakan perangkat lunak tersebut untuk mengirimkan pesan secara otomatis ke ribuan nomor yang telah disiapkan.
Salah satu situs yang dipromosikan melalui layanan tersebut adalah MITRA138. Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka diduga bekerja sama dengan pemilik atau pengguna akun WhatsApp dan Telegram yang berkaitan dengan jaringan perjudian online di Kamboja.
"Untuk kegiatan promosi judi online ini, tersangka membuat sendiri software website yang digunakan untuk melakukan blasting iklan. Dari hasil penyidikan, transaksi yang dilakukan tersangka bersama admin di Kamboja mencapai kurang lebih Rp1 miliar," terang AKBP Daniel.
Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk aliran uang dari aktivitas promosi perjudian tersebut.
Polisi Sita 6.000 Kartu SIM dan 13 Ponsel
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditressiber Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut.
Barang bukti meliputi satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U.
Polisi juga menyita tangkapan layar transaksi pembelian kartu perdana, bukti penjualan akun WhatsApp melalui Telegram, tiga ekstrak percakapan Telegram, satu unit e-KTP, serta dokumen mutasi rekening.
Atas perbuatannya, DS dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk pelanggaran UU ITE, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar. Sementara tindak pidana perjudian memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data kependudukan kepada pihak lain.
"Polda Jatim akan terus menjaga keamanan data masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum," tegas Kombes Pol Jules.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan data pribadi dapat melaporkannya melalui hotline pengaduan Ditressiber Polda Jatim di nomor 08811043007.
Ditressiber Polda Jatim juga membentuk tim penelusuran aset untuk mengidentifikasi aliran dana, aset milik tersangka, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.

