SKK Migas dan Polri Perketat Pengamanan Operasi Migas, Tingkatkan Pengawasan Illegal Drilling

SUARAJATIM – SKK Migas Perwakilan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat pengamanan objek vital nasional (obvitnas) di wilayah operasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan operasional sekaligus menjaga pencapaian target produksi dan lifting migas nasional.
pengamanan operasi migas,
Rapat Kerja Kesekuritian SKK Migas-KKKS Wilayah Jabanusa 2026 membahas pengamanan operasi hulu migas dan pencegahan illegal drilling.
Penguatan pengamanan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Kesekuritian SKK Migas–Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Jabanusa Tahun 2026 di Hotel Singhasari, Malang, Rabu (21/10/2026).

Forum ini mempertemukan SKK Migas, KKKS, dan Polri untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, persoalan sosial, serta tantangan penegakan hukum di kawasan operasi hulu migas.

Pengawas Internal SKK Migas, Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, menyatakan pengamanan wilayah operasi menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran kegiatan produksi dan ketahanan energi nasional.

Sejumlah risiko yang menjadi perhatian meliputi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gangguan keamanan di fasilitas operasi, hingga aktivitas pengolahan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan, lingkungan, dan operasional migas.

Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, mengatakan koordinasi antara SKK Migas, KKKS, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan agar potensi gangguan dapat diketahui sejak dini dan ditangani secara tepat.

“Keamanan di lapangan adalah fondasi utama dari kelancaran operasi hulu migas, dan hal ini membutuhkan komitmen serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Anggono.

Menurut dia, penanganan gangguan secara terkoordinasi diperlukan untuk menjaga kelangsungan operasi serta pencapaian produksi dan lifting migas guna mendukung ketahanan energi nasional.

Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur, AKBP Yayuk Sri Wahyuningtyas, S.H., S.I.K., turut menekankan pentingnya pencegahan melalui deteksi dini, komunikasi dengan masyarakat, dan koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah potensi gangguan berkembang menjadi konflik yang menghambat kegiatan operasional.

Aturan Sumur Minyak Harus Tetap Patuhi Hukum
Selain pengamanan, rapat kerja tersebut membahas penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja.

Regulasi ini membuka peluang bagi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola sumur tua, sumur tidak aktif atau idle, serta sumur minyak masyarakat melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.

Nino Gilang Darmawan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan pengeboran minyak tanpa izin.

“Regulasi ini bertujuan mendorong pengelolaan sumur yang legal, tertib, dan produktif. Permen ini bukan celah untuk pembenaran aktivitas penambangan tanpa izin (illegal drilling),” kata Nino.

Ia menambahkan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi persyaratan yang harus dipenuhi seluruh pihak.

Melalui rapat kerja tersebut, SKK Migas dan Polri menyepakati penguatan koordinasi lapangan, termasuk pertukaran informasi keamanan, deteksi dini, dan penanganan cepat terhadap potensi tindak pidana di wilayah operasi hulu migas.

Pengamanan yang lebih terkoordinasi diharapkan dapat menjaga kelancaran operasi serta rantai pasok energi nasional.
LihatTutupKomentar