2 Calon Walikota dan 5 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Ditahan KPK

Suarajatim.com - Penyidik KPK resmi menahan lima anggota DPRD Kota Malang. Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Kelima orang itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendra Astuti; serta tiga anggota DPRD Kota Malang, Salamet, Mohan Katelu, dan Suprapto.

Hari ini, KPK sebenarnya memanggil total enam orang tersangka kasus tersebut. Namun, anggota DPRD Kota Malang itu mangkir dari panggilan penyidik.

"Satu tersangka tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu SAH (Sahrawi)," kata Febri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu.

Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.

Sejauh ini, sudah ada 12 tersangka yang ditahan KPK. Selain kelima nama yang disebutkan di atas, terdapat dua calon Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban, serta anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019; Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.//cw
LihatTutupKomentar