Usaha Pom Eceran Rakyat Pertamini Akan Dilegalkan dengan Nama Pertashop. Ini Syaratnya

pertamini pertashopPertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop di Seluruh Indonesia

Jakarta, Suarajatim.com - Pertamina membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis Pertashop kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia. Ini merupakan kabar gembira bagi perorangan ataupun lembaga desa yang membuka usaha bensin eceran yang umum disebut Pertamini.

Melalui kerja sama tersebut, Pertamina menargetkan dari 7.196 kecamatan di Indonesia, sebanyak 3827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur akan dibangun satu outlet Pertashop.  Pertamina telah melakukan Kick Off Pertashop di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/2).

Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Mas’ud Khamid menyatakan sebagai agent of development, Pertamina selalu mendorong pertumbuhan ekonomi negara agar semakin berkembang, salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Untuk itu,  Pertamina membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis Pertashop kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia.

Mas'ud Khamid memastikan, Pertamina akan memprioritaskan lembaga desa sebagai pengelola Pertashop, sejalan dengan Program Pertamina One Village One Outlet sehingga nantinya Pemerintahan Desa memiliki pusat ekonomi baru.
pertashop pertamina
Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop di Seluruh Indonesia
"Pertashop akan menghadirkan produk dengan harga dan kualitas dijamin sama. Dengan konsep ini, kita harapkan keberadaan Pertamina makin terasa manfaatnya dalam menyebarkan energi baik dengan harga dan kualitas terjangkau," terang Mas’ud pada acara diskusi Kick Off Pertashop di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/2).

Konsep Pertashop, tambah Mas’ud, memiliki tiga kategori yakni Gold, Platinum dan Diamond. Pertashop jenis Gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi. Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 Km atau sesuai dengan hasil evaluasi. 

Adapun jenis Platinum, berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 KL, luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU. Sementara jenis Platinum berkapasitas penyaluran 3.000 liter perhari, memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

“Pertamina mengembangkan dua pola investasi, pertama, Pertamina yang berinvestasi dan desa yang menjalankan atau desa yang melakukan Investasi dan ada rasio pembagian keuntungan,” imbuh Mas’ud.

Mas’ud menambahkan, bagi yang berminat kerjasama bisnis Pertashop bisa menyiapkan lahan/lokasi yang sesuai dilengkapi dokumen badan usaha atau badan hukum, nanti akan dilakukan survei lapangan untuk melihat kelayakan dari omset dan jarak dengan SPBU atau lembaga penyalur Pertamina yang telah dibangun sebelumnya. Setelah itu, pengurusan administrasi perijinan ke Pemda selanjutnya mengajukan desain dan pembangunan dan tahap akhir adalah kontrak kerjasama dengan Pertamina antara 10 – 20 tahun.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan menyatakan dukungannya terhadap program Pertashop karena dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia pun berpesan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perijinannya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD  Provinsi Bali, I Putu Anom Agustina menyatakan, Pertashop selaras dengan kebijakan Pemrov Bali yang berkomitmen pembangunan ekonomi tak hanya di wilayah kota tapi juga di desa. Untuk itu, semua komponen harus bahu membahu mewujudkan hal tersebut, mulai dari rangkaian kebijakan ekonomi yang sistematis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat hingga upaya mendorong produktivitas masyarakat.
LihatTutupKomentar