iklan jual beli mobil

Warga Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya Berhasil Ditangkap

warga palestina melarikan diri

Jakarta, Suarajatim.com – Warga Negara Palestina yang kabur beberapa waktu lalu dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya telah berhasil ditangkap oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Ditjen Imigrasi.

WNA berinisial MDH ini nekat melarikan diri dari Rudenim Surabaya pada 2 Januari 2022 menggunakan mobil yang dicurinya.

“Menurut informasi yang kami terima, MDH berhasil diamankan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.05 WIB,” ungkap Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi,  yang dilansir JurnalKumham, Selasa (22/2/2022).

LDII Soal Palestina: Israel Harus Diingatkan Dengan Berbagai Cara

Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu.

Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal,” tuturnya.

WNA berusia 41 tahun itu sebelumnya menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.

PBNU Khawatir Isu Kemanusiaan Palestina Bergeser Jadi Konflik Agama

Dia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.

Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel.

Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing.

Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.

“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.”, pungkas Achmad. (*)
LihatTutupKomentar