Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Jika Pemilik Meninggal Dunia

  • Apabila pengguna telah meninggal dunia, status kepesertaan BPJS Kesehatannya harus dinonaktifkan. Ternyata caranya sangat mudah. Bisa melalui online ataupun datang langsung. Berikut ini rinciannya.

Suarajatim.com - Agar tagihan tak berjalan terus, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dinonaktifkan jika penggunanya telah meninggal dunia. Pengajuannya bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). 


Cara menonaktifkan BPJS mandiri secara online dapat melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) atau melalui Pandawa alias Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp. Tentu harus melampirkan beberapa data pendukung seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor, foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor, foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan.


Jika melalui E-Dabu, Anda tinggal mengunduh aplikasinya, daftar, pilih mutasi peserta, pilih data peserta, klik nama peserta yang ingin dinonaktifkan, lalu klik "Nonaktifkan peserta".


Namun jika ingin menonaktifkan melalui aplikasi Whatsapp atau Pandawa, Anda bisa langsung chat ke 0812-1294-5526. Selanjutnya tinggal ikuti instruksi yang diberikan.


Datang langsung ke kantor BPJS pun prosesnya mudah. Hanya tinggal meminta arahan kepada petugas di sana. Lalu mengambil nomer antrean sesuai pos layanan, serahkan syarat dokumen ke petugas, maka kepesertaan bisa langsung dinonaktifkan.

LihatTutupKomentar