iklan jual beli mobil

Gubernur Jawa Timur Tetapkan Tarif Ojek dan Taksi Online: Solusi Peningkatan Kesejahteraan Driver

tarif ojek taksi online Surabaya Jawa Timur

Surabaya, Suarajatim.com - Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di wilayah Jawa Timur telah diumumkan pada Senin, 10 Juli 2023 yang lalu.


Terdapat dua Kepgub yang telah ditandatangani oleh Gubernur Khofifah pada tanggal tersebut. Pertama, Kepgub yang mengatur tentang kendaraan R2 atau ojek online, yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat dengan Menggunakan Aplikasi.

Kedua, Kepgub yang berlaku untuk kendaraan R4 atau taksi online, yaitu Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Untuk rincian mengenai Kepgub yang mengatur taksi online, aturan tarif yang telah ditetapkan mencakup batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer juga ditetapkan untuk jarak tempuh empat kilometer pertama yang harus dibayarkan oleh penumpang.

Tarif tersebut sudah termasuk potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan juga telah mencakup iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Sementara itu, Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan kisaran Rp 8.000 – Rp 10.000.

Kedua Kepgub ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kelompok driver ojek dan taksi online, serta perusahaan aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Diharapkan dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, ekosistem transportasi massal berbasis digital dapat berjalan dengan lebih baik dan mencegah adanya persaingan tidak sehat di antara perusahaan aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini, diharapkan juga kesejahteraan para driver dapat semakin meningkat," kata Khofifah, dikutip dari akun resmi IG Pemprov Jatim.

"Dengan penetapan kedua Kepgub ini, saya berharap semua pihak dapat melaksanakannya dengan baik. Dengan begitu, kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi online dapat semakin meningkat," ucapnya.

"Saya juga telah memberikan instruksi kepada Dishub Jatim untuk segera menyosialisasikan peraturan ini di tingkat daerah dalam waktu dekat agar implementasinya berjalan dengan lancar," lanjutnya.

Tak hanya sosialisasi, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Kepgub yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenai sanksi.

"Selain menggiatkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Jika ada yang tidak mematuhinya, tindakan tegas akan diberlakukan," pungkasnya.

LihatTutupKomentar