iklan jual beli mobil

Rumah dan Mobil yang Masih Kredit Gak Bisa Jadi Harta Gono Gini? Ini Penjelasannya

  • Rumah, tanah, atau kendaraan, yang dibeli bersama antara suami dan istri kerap masuk ke dalam tuntutan harta gono gini saat keduanya memutuskan untuk bercerai. Namun, bagaimana jika status harta masih kredit?

Suarajatim.com - Harta yang dikumpulkan bersama antara suami dan istri selama menjalin rumah tangga kerap menjadi persengketaan ketika bercerai. Sebetulnya, istilah gono gini sendiri tidak dikenal dalam hukum, namun berdasarkan maknanya, hal ini dikategorikan sebagai harta bersama.


Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tercantum bahwa, jika perkawinan putus, maka harta bersama diatur berdasarkan hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.


Banyak kasus yang terjadi, harta bersama yang dituntut adalah rumah atau kendaraan yang statusnya masih kredit. Bagaimana cara membaginya?


Menilik Pasal 32 ayat (2) UU Perkawinan, tercantum bahwa rumah tempat kediaman (harta kredit) sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-istri secara bersama. Namun urusannya menjadi tidak sesederhana jika harta tersebut sudah lunas.


Hal ini disampaikan oleh Ismail Muzakki, pengacara dan konsultan hukum asal Malang. 

"Ojo kesusu, rumah atau mobil yang masih berstatus kredit jika diajukan gugatan harta gono gini, maka berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim," katanya di laman Instagram @pengacaramalang dikutip Rabu (27/3).


Aturan tersebut tercantum dalam SEMA No. 3 2018 yang menyatakan bahwa gugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.


Namun, penolakan itu bukanlah satu-satunya kemungkinan putusan hakim. Jika suami dan istri telah melakukan kesepakatan, harta tersebut bisa dijual dulu atau di-over kredit kepada pihak ketiga. Lalu, keuntungannya dibagi dua antara mantan suami dan mantan istri.


Jika ada sisa hutang yang belum dibayarkan dari pembelian harta kredit tersebut, maka hakim akan memutuskan untuk membagi dua, di mana setengahnya dibayar oleh mantan suami dan setengannya oleh mantan istri. 


Maka dari itu, pembagian harta bersama harus dibicarakan dengan baik antara suami istri sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Apakah harta tersebut akan dijual, over kredit, atau dihibahkan pada anak.

Pemecahan Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Terbaru (2024)

Selain itu, mengenai pembayaran sisa kredit juga harus disepakati bersama, mengingat tagihan bank akan terus berjalan tanpa mencampuri status suami dan istri.

LihatTutupKomentar