iklan jual beli mobil

Belajar dari Galih Loss, Bikin Konten Prank Kelewatan Bisa Kena Pasal Berlapis

  • Punya puluhan ribu pengikut di Instagram, bahkan ratusan ribu follower di TikTok nampaknya membuat Galih Loss mabuk kepayang. Merasa harus terus eksis, ia sampai membuat konten prank yang membahayakan orang lain. Seperti apa hukum mengatur hal-hal seperti ini?

Suarajatim.com - Menjadi viral nampaknya jadi cita-cita banyak anak muda zaman sekarang. Dengan harapan bisa raih banyak follower di sosial media sehingga endorse berdatangan. 


Selama konten yang dibuat positif, tentu tidak jadi masalah. Tapi, kalau sudah mengada-ada, bukannya dapat cuan, yang ada malah panen hujatan. Seperti yang dilakukan Galih Loss, TikToker asal Bekasi.


Demi dapat perhatian, Galih membuat konten prank pada orang-orang random. Beberapa kali ia pura-pura kejang di minimarket, mall, tengah jalan, pom bensin, di depan pak polisi, dan sebagainya.


Selain itu, ia juga kerap berpura-pura ingin mencuri. Mulai dari mencuri dagangan orang, mobil ekspedisi, hingga tabung gas.


Hingga puncaknya, Galih jadi bulan-bulanan netizen gara-gara konten terbarunya yang prank seorang pria bermotor di pinggir jalan.


Galih berteriak "begal!" sambil meminta tolong dan menunjuk-nunjuk pria tersebut. Ia menuduh pria itu mencuri motornya. Hingga dua orang satpam datang sambil panik bersiap mengamankan. Di akhir video ia mengaku hanya prank dan membuat pria bermotor dan kedua satpam marah.


Video itu mendapat komentar negatif dari warganet. Mayoritas dari mereka ingin akun TikTok dan Instagram Galih Loss dilaporkan ke polisi karena meresahkan.


"Di sini cowokku di-prank pas lagi dapet orderan bahkan sampe di-cancel. Dia gak izin, dia juga bilang gak akan di-upload. Cowokku minta take down, karena merasa gak nyaman tapi cuman disuruh sabar. Tolong bantu report ya," tulis seseorang lewat akun menfess di X, @tanyakanrl.


Bercanda menuduh orang lain mencuri sambil berteriak bisa berakibat fatal. Tak sedikit kasus orang dikeroyok hingga tewas lantaran disangka maling padahal bukan. Inilah yang menjadi kekhawatiran netizen. Jika tidak ditindak, Galih akan kembali melakukan hal serupa atau mungkin malah dicontoh oleh konten kreator lainnya.


Komika, Ernest Prakasa juga mengutarakan kejengkelannya terhadap Galih Loss di sosial media X (dulu Twitter). "Kalau menurut gw, ini membahayakan nyawa orang lain. Harus ditindak tegas supaya jadi contoh," cuit Ernest Prakasa. 


Menyadari kesalahannya, Galih menghapus konten tersebut dari TikTok @galihloss2 dan Instagram @galihloss. Sebagai gantinya, ia mengunggah video permintaan maaf.

Lalu, apakah menghapus konten dan meminta maaf adalah solusi bagi kasus-kasus seperti ini?


Sebenarnya, apa yang dilakukan Galih merupakan tindakan melanggar hukum yang bisa dituntut dengan pasal berlapis. 


Pertama, pencemaran nama baik yang dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP yang berbunyi seperti berikut:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.


Kedua, perbuatan seperti yang dilakukan Galih juga termasuk penyebaran fitnah yang bisa dijerat dengan pasal 311 KUHP yang berbunyi: 

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Ketiga, UU ITE Pasal 27 ayat 3, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”


Yang didukung oleh Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00."


Sah-sah saja jika ingin terkenal, sekalipun melalui konten yang tidak bermanfaat. Namun pastikan jangan sampai merugikan atau membahayakan orang lain. Sosial mediamu, harimaumu.

LihatTutupKomentar