iklan jual beli mobil

Manfaat SWDKLLJ bagi Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

jasa raharja ngawi

Ngawi, Suarajatim.com - Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 beserta peraturan pendukungnya, Jasa Raharja memegang peran penting dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan mengelola dana Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib dari masyarakat.


Sebagai bagian dari Asuransi Sosial, Jasa Raharja fokus pada pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.

"Santunan Jasa Raharja yang berasal dari pembayaran SWDKLLJ yang terkumpul bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini menuntut setiap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas untuk patuh dalam pembayaran tersebut sebagai syarat untuk menerima santunan," kata Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM, Kepala Jasa Raharja Madiun.

Pada hari Senin, 22 April 2024, Tim Pembina Samsat Widodaren mengadakan sesi edukasi bagi wajib pajak yang merupakan pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan sudah tidak memiliki PKB dan SWDKLLJ yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengelola risiko terkait validitas penyerahan santunan.

"Masyarakat sebagai pemilik kendaraan sebaiknya memahami aturan administrasi kendaraan bermotor dengan baik. Selain pembayaran PKB yang merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah, manfaat SWDKLLJ ini sangat besar sebagai dasar pemberian santunan dari Jasa Raharja saat mengalami kecelakaan lalu lintas," tambah Elfis.(*)

 

Ikuti berita Jasa Raharja dari Google News

LihatTutupKomentar