iklan jual beli mobil

Wasiat Harta Buat yang Tercinta Bisa Dianggap Batal Jika Tak Penuhi Syarat-syarat Ini

  • Ada banyak cara untuk membagi harta sebelum seseorang meninggal dunia. Salah satunya dengan wasiat. Namun, berwasiatpun tidak boleh asal-asalan karena berpotensi konflik atau sengketa di kalangan ahli waris. Lalu seperti apa cara berwasiat yang benar?

Suarajatim.com - Melalui halaman Instagramnya @pengacaramalang, Ismail Muzakki yang merupakan seorang konsultan hukum membagikan edukasi mengenai wasiat.


Menurutnya, masih banyak orang yang kurang memahami soal pewasiat. Hanya karena menyukai seseorang, entah itu anak, pasangan, atau kerabat, bukan berarti seseorang bisa memberikan wasiat berupa harta sebanyak-banyaknya untuk mereka.


"Mentang-mentang anak kesayangan, kemudian dikasih wasiat paling banyak. Ini sembrono. Bisa menimbulkan perpecahan persaudaraan," ujarnya dikutip Sabtu (20/4).

Bagi muslim, wasiat diatur dalam Al Qur’an dan Hadist yang kemudian dituangkan ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Inilah yang kemudian menjadi acuan hukum di Indonesia.


Dalam buku berjudul 9 Langkah Praktis Jago Hitung Waris karya Nizar Sa'ad Jabal, wasiat dikatakan sah jika memenuhi dua syarat. Pertama, wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris. Dengan kata lain, anak kandung, istri atau suami, dan nama-nama lainnya dalam garis nasab yang bakal menjadi penerima waris, tidak berhak menerima wasiat. Tak peduli seberapapun sayangnya pemberi waris kepadanya. Para ahli waris nantinya akan menerima bagian mereka sesuai dengan hukum Islam ataupun dengan kesepakatan ahli waris lainnya.


Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta peninggalan. "Ingat, wasiat itu tidak boleh melebihi 1/3 dari harta. Kecuali para ahli waris semuanya setuju," kata Ismail.


Apabila wasiat melanggar kedua syarat itu, maka bisa dikatakan batal. Pada kasus ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya sebagaimana ketentuan Pasal 201 KHI.


Tak hanya itu, merujuk pada Pasal 195 ayat (1) KHI,Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.


Maka, ada satu lagi syarat sah wasiat, yakni adanya dua orang saksi. Wasiat boleh dilakukan tertulis maupun lisan, yang terpenting disaksikan oleh dua orang saksi. Di mana saksi harus baligh dan berakal. Penerima wasiat tidak boleh menjadi saksi.

LihatTutupKomentar