Jasa Raharja Ngawi Salurkan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor di Bojonegoro

jasa raharja ngawi

Suarajatim.com - Pada hari Minggu, 5 Mei 2024, terjadi kecelakaan lalu lintas antara Truk Tronton Tangki dan sepeda motor di Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi, tepatnya di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. Insiden tersebut melibatkan Truk Tronton Tangki dengan nomor polisi S-8330-IG dan Sepeda Motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi B-6432-BE sekitar pukul 09.00 WIB.


Dalam kecelakaan tersebut, satu keluarga yang terdiri dari tiga orang, termasuk pengemudi dan penumpang sepeda motor, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian di tempat kejadian.


Setelah menerima laporan mengenai kecelakaan tersebut, pada Senin, 6 Mei 2024, petugas Jasa Raharja Ngawi melakukan pengecekan terhadap keabsahan ahli waris korban yang meninggal dunia, yaitu S (37), TY (37), dan AOA (8), yang merupakan warga Desa Cangakan, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.


Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM, selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, menyatakan, "Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1965, setiap ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar 50 juta rupiah. Santunan telah diserahkan kepada orang tua korban sebagai ahli waris pada hari Senin, 6 Mei 2024. Dalam waktu kurang dari satu hari, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada ahli waris."


Rudi juga menyampaikan belasungkawa atas musibah yang dialami oleh korban dan berharap agar keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan. "Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, dan diharapkan dapat sedikit meringankan beban yang mereka rasakan," tambahnya.(*) 

LihatTutupKomentar