Suarajatim.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pendopo Kecamatan Purwosari, pada Rabu (15/04).
Slamet Wahono, Kepala Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak, menyampaikan, "Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius dan saling bersinergi dengan semua pihak terkait."
Menurutnya, korban perdagangan orang cenderung meningkat, tidak hanya di tingkat internasional, tetapi juga di tingkat kabupaten dan kota. "Oleh karena itu, sebelum timbul korban di Bojonegoro, maka perlu kita sosialisasikan untuk mencegahnya," ujarnya.
Slamet menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus TPPO. "Pencegahan dan penanganan TPPO tidak akan optimal tanpa peran aktif dari masyarakat," katanya.
Dalam upaya mencegah TPPO, Disnaker Kabupaten Bojonegoro dan Imigrasi Tanjung Perak melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya TPPO dan dapat berperan aktif dalam pencegahan.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan terobosan baru Direktorat Imigrasi yang akan diaplikasikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Perak melalui Desa Binaan. Diharapkan dengan adanya Desa Binaan, masyarakat dan aparat desa dapat memahami permasalahan keimigrasian," tambahnya.