SUARAJATIM – Upaya eksekusi rumah milik Agus Mudhoffar di Perumahan Citra Harmoni Blok I-10, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (8/5), berakhir ricuh. Proses pengosongan paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo ini memicu penolakan keras dari keluarga Agus dan puluhan massa LSM Gerakan Masyarakat Bela Indonesia (GMBI).
Aksi memanas antara petugas keamanan dan massa terjadi saat juru sita PN Sidoarjo tiba untuk mengeksekusi rumah seluas 128 meter persegi tersebut.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan hasil lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Agus Mudhoffar dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Mandiri. Aset tersebut kemudian dilelang dan dimenangkan oleh Arif Dwi Prasetyo, yang mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sidoarjo.
Namun, Agus membantah telah gagal memenuhi kewajiban. Ia mengklaim telah membayar cicilan KPR secara konsisten sejak 2019 hingga 2024, dengan total nominal mencapai lebih dari Rp1 miliar. “Saya sempat terlambat bayar di 2018, tetapi dilanjutkan lagi pada 2019. Tahu-tahu pada Oktober 2023, rumah ini sudah dilelang tanpa pemberitahuan jelas,” ujarnya.
Kuasa hukum Agus, Nako Tata Hullu, menilai proses lelang cacat hukum. “Klien kami masih aktif membayar kredit, tetapi lelang tetap dilakukan. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” tegas Nako.
Penundaan ini juga menyusul temuan kelemahan administratif. Nako Tata Hullu menyebut pemohon eksekusi, Arif Dwi Prasetyo, tidak menunjukkan surat kuasa resmi. “Ini dasar hukum yang lemah. Eksekusi tidak bisa dipaksakan dalam kondisi seperti ini,” tambahnya.
Nako Tata Hullu menambahkan, lelang ini cacat karena sertifikat rumah sudah atas nama pemenang lelang sebelum proses eksekusi. “Ini tidak logis. Sebelum lelang, aset harus masih atas nama debitur,” paparnya.
Kasus ini menguak kerentanan debitur KPR dalam sistem perbankan. Masyarakat menuntut transparansi proses lelang dan perlindungan hukum yang berkeadilan. “Jangan sampai nasabah setia yang taat bayar justru menjadi korban prosedur yang tidak jelas,” kata Parmuji.
Agus berharap proses hukum yang sedang berjalan di PN Surabaya dapat memberikan keadilan. “Saya sudah membayar miliaran, tetapi rumah malah direbut. Ini harus diselesaikan secara hukum,” tuturnya.
![]() |
Kericuhan antara petugas dan massa saat eksekusi rumah di Perumahan Citra Harmoni, Sidoarjo |
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan hasil lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Agus Mudhoffar dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Mandiri. Aset tersebut kemudian dilelang dan dimenangkan oleh Arif Dwi Prasetyo, yang mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sidoarjo.
Namun, Agus membantah telah gagal memenuhi kewajiban. Ia mengklaim telah membayar cicilan KPR secara konsisten sejak 2019 hingga 2024, dengan total nominal mencapai lebih dari Rp1 miliar. “Saya sempat terlambat bayar di 2018, tetapi dilanjutkan lagi pada 2019. Tahu-tahu pada Oktober 2023, rumah ini sudah dilelang tanpa pemberitahuan jelas,” ujarnya.
Kuasa hukum Agus, Nako Tata Hullu, menilai proses lelang cacat hukum. “Klien kami masih aktif membayar kredit, tetapi lelang tetap dilakukan. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” tegas Nako.
Penundaan Eksekusi Usai Sempat Kericuhan
Ketegangan memuncak ketika massa dari LSM GMBI menghalangi petugas. Rudy Hartono, Panitera PN Sidoarjo, mengonfirmasi bahwa eksekusi ditunda atas usulan kepolisian. “Hukum harus ditegakkan, tetapi kami prioritaskan keamanan,” kata Rudy.![]() |
Upaya eksekusi mendapat perlawanan dari keluarga termohon (Agus) dan massa GMBI |
Upaya Hukum dan Perlawanan dari Keluarga Agus
Agus telah mengajukan perlawanan (verzet) ke PN Surabaya, menggugat lima pihak: Bank Mandiri, KPKNL, BPN, pemenang lelang Arif Dwi Prasetyo, dan kuasa lelang. Namun, hingga lima kali sidang, hanya perwakilan Bank Mandiri yang hadir. “Mereka berganti-ganti pengacara, tidak ada kejelasan,” keluh Agus.Agus Korban Lelang Ilegal KPR, Memohon ke Bupati SidoarjoParmuji, Ketua LSM GMBI Sidoarjo, menegaskan komitmennya mengawal kasus ini. “Keluarga Agus dirugikan secara materi dan moral. Negara harus hadir melindungi warga dari proses hukum yang tidak adil,” ucapnya.
Prosedur Lelang Dipertanyakan
Menurut dokumen yang dilampirkan Agus, pembayaran KPR aktif hingga September 2024. Ia sempat membayar Rp10 juta pada September 2023, tetapi tiba-tiba menerima pemberitahuan bahwa rumahnya telah dilelang pada Oktober 2023. “Saya baru tahu ada pemenang lelang pada Desember 2023. Kok bisa lelang dilakukan saat saya masih membayar?” tanyanya.![]() |
Advokat Nako Tata Hullu, S.H. kuasa hukum Agus Mudhoffar bersama Parmuji ketua LSM GMBI Sidoarjo |
Kasus ini menguak kerentanan debitur KPR dalam sistem perbankan. Masyarakat menuntut transparansi proses lelang dan perlindungan hukum yang berkeadilan. “Jangan sampai nasabah setia yang taat bayar justru menjadi korban prosedur yang tidak jelas,” kata Parmuji.
Agus berharap proses hukum yang sedang berjalan di PN Surabaya dapat memberikan keadilan. “Saya sudah membayar miliaran, tetapi rumah malah direbut. Ini harus diselesaikan secara hukum,” tuturnya.