SUARAJATIM – Agus Mudhoffar (45), warga Perumahan Citra Harmoni Blok I-10, Taman, Sidoarjo, sementara bisa bernapas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan permohonan penundaan eksekusi rumahnya. Namun, perjuangan pria yang dituduh wanprestasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Mandiri ini belum berakhir. Ia kini memohon campur tangan Bupati Sidoarjo, H. Subandi S.H., M.Kn., untuk menyelesaikan sengketa lelang yang menurutnya ilegal telah merampas haknya sebagai warga negara.
Pada Minggu (11/05/2025), Agus secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk PN Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo, dan pemerintah setempat, yang telah membantu menunda eksekusi rumahnya. “Saya berharap masalah ini cepat tuntas. Ini bukan sekadar rumah, tapi martabat keluarga,” ujarnya di Kantor Pusat GMBI Sidoarjo.
Kisah pilu Agus berawal ketika seorang pemenang lelang, mendatangi rumahnya pada Desember 2023. Saat itu, ia baru mengetahui bahwa properti yang ditempatinya sejak Juli 2023 telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Padahal, Agus mengklaim masih aktif membayar cicilan KPR hingga September 2024.
Nako Tata Hullu, penasihat hukum Agus, menegaskan proses lelang cacat hukum. “Klien saya masih membayar kredit, tetapi lelang tetap dilaksanakan. Bahkan, sertifikat sudah atas nama pemenang lelang sebelum eksekusi. Ini tidak masuk akal,” tegasnya (8/5).
Dugaan ketidakjelasan proses ini semakin kuat saat mediasi di PN Surabaya pada 8 Mei 2025. Pihak Bank Mandiri diwakili orang berbeda tiap sidang dan gagal menunjukan dokumen yang dijanjikan. “Mereka berganti-ganti pengacara, tidak serius menyelesaikan masalah,” keluh Agus.
Kasus ini memanas saat PN Sidoarjo mencoba mengeksekusi rumah Agus pada 8 Mei 2025. Puluhan massa Gerakan Masyarakat Bela Indonesia (GMBI) menghalangi petugas, memicu kericuhan. Rudy Hartono, Panitera PN Sidoarjo, membenarkan penundaan eksekusi setelah kepolisian mengusulkan prioritas keamanan.
Agus sendiri telah mengajukan verzet (perlawanan) ke PN Surabaya, menggugat Bank Mandiri, KPKNL, BPN, Arif Dwi Prasetyo, dan kuasa lelang.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Agus, total pembayaran KPR sejak 2019 mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ia mengakui sempat terlambat bayar pada 2018, tetapi melanjutkan cicilan pada 2019. “Tahu-tahu Oktober 2023, rumah ini sudah dilelang. Saya seperti dikhianati,” sesalnya.
Parmuji, Ketua GMBI Sidoarjo, menilai kasus ini mencerminkan kerentanan nasabah KPR. “Negara harus hadir melindungi warga dari sistem yang tidak adil. Jangan sampai loyalitas membayar malah berujung rugi,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, proses hukum di PN Surabaja masih berjalan, dengan Agus bertekad memperjuangkan haknya hingga ke tingkat kasasi.
![]() |
Agus Mudhoffar menyampaikan harapannya di Kantor GMBI Sidoarjo sambil menunjukkan bukti-bukti pembayaran. |
Kisah pilu Agus berawal ketika seorang pemenang lelang, mendatangi rumahnya pada Desember 2023. Saat itu, ia baru mengetahui bahwa properti yang ditempatinya sejak Juli 2023 telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Padahal, Agus mengklaim masih aktif membayar cicilan KPR hingga September 2024.
Lelang Tanpa Pemberitahuan: Proses Hukum Dipertanyakan
Menurut Agus, tidak ada somasi atau peringatan tertulis dari Bank Mandiri sebelum rumahnya dilelang. “Pembayaran Agustus 2024 Rp30 juta dan September Rp10 juta masih ada buktinya. Kok tiba-tiba rumah saya sudah bukan milik saya?” tanyanya.Nako Tata Hullu, penasihat hukum Agus, menegaskan proses lelang cacat hukum. “Klien saya masih membayar kredit, tetapi lelang tetap dilaksanakan. Bahkan, sertifikat sudah atas nama pemenang lelang sebelum eksekusi. Ini tidak masuk akal,” tegasnya (8/5).
Dugaan ketidakjelasan proses ini semakin kuat saat mediasi di PN Surabaya pada 8 Mei 2025. Pihak Bank Mandiri diwakili orang berbeda tiap sidang dan gagal menunjukan dokumen yang dijanjikan. “Mereka berganti-ganti pengacara, tidak serius menyelesaikan masalah,” keluh Agus.
![]() |
Kericuhan saat upaya eksekusi rumah Agus Mudhoffar di Citra Harmoni |
Agus sendiri telah mengajukan verzet (perlawanan) ke PN Surabaya, menggugat Bank Mandiri, KPKNL, BPN, Arif Dwi Prasetyo, dan kuasa lelang.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Agus, total pembayaran KPR sejak 2019 mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ia mengakui sempat terlambat bayar pada 2018, tetapi melanjutkan cicilan pada 2019. “Tahu-tahu Oktober 2023, rumah ini sudah dilelang. Saya seperti dikhianati,” sesalnya.
Parmuji, Ketua GMBI Sidoarjo, menilai kasus ini mencerminkan kerentanan nasabah KPR. “Negara harus hadir melindungi warga dari sistem yang tidak adil. Jangan sampai loyalitas membayar malah berujung rugi,” tegasnya.
Harapan pada Bupati Sidoarjo
Di tengah kebuntuan hukum, Agus berharap Bupati Sidoarjo turun tangan. “Sebagai warga Sidoarjo, saya mohon Bapak Bupati membantu penyelesaian kasus ini. Ini tentang keadilan bagi rakyat kecil,” pintanya.Hingga kini, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, proses hukum di PN Surabaja masih berjalan, dengan Agus bertekad memperjuangkan haknya hingga ke tingkat kasasi.