Ananta Chandra Minta Maaf Cemarkan Nama Baik Pengusaha, Kuasa Hukum: Buru Dalangnya

SUARAJATIM – Ananta Chandra, ibu rumah tangga warga Ketintang Surabaya, secara resmi memohon maaf kepada pengusaha Prita Eksimaningrum, owner Ismoyo Dharu dan Sugeng Rawuh Travelindo. Permintaan maaf ini terkait penyebaran percakapan di WhatsApp Grup Papillio Melati Ceria yang mencemarkan nama baik.
Ananta Chandra menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Prita Eksimaningrum di Surabaya
Sebelumnya, Prita Eksimaningrum melalui kuasa hukum Hajatullah and Partners memberikan somasi kepada Ananta Chandra. Somasi itu menuding Ananta menyebarkan informasi tidak benar dan bermuatan fitnah kepada publik.

Saat dikonfirmasi, Ananta Chandra mengakui perbuatannya. "Iya benar, saya telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik Ibu Prita. Ini merupakan pelanggaran hukum dan hal tersebut tidak perlu ditiru oleh siapapun," ujarnya, Selasa sore (27/05/2025). Ia menambahkan, "Saya menyebarkan fitnah yang saya tidak tahu sendiri kebenarannya. Saya mohon maaf kepada Ibu Prita. Jika saya mengulangi lagi, siap untuk diproses secara hukum."

Berdasarkan bukti tangkapan layar, Ananta menyebar pesan berisi tuduhan terkait pengelolaan keuangan dan karakter Prita beserta keluarganya. Salah satu pesannya menyatakan, "Prita parah attitude nya.. Lha kok suaminya juga parah pula.. masalah investor apartemen,,duite ditilep..". Pesan lain menuding adanya manipulasi laporan penjualan toko.

Pesan Ananta kemudian ditanggapi akun bernama UKM Christin Mamida dengan komentar bernada menghina. "Saya baru tau jelas bu Prita ini tadi. Kata kakake hazel. Wajahnya antagonis ma," tulis Christin. Ia menambahkan, "Makanya saya coba hanya 1 produk. Gak berani lebih."

Prita Eksimaningrum menyatakan kejadian ini telah berlangsung empat tahun. Saat diwawancarai Jurnalis Suarajatim, ia mengungkapkan kebingungan atas motif pencemaran nama baik tersebut. "Saya tidak tahu apa yang membuat mereka iri kepada saya dan memfitnah saya sedemikian rupa. Awalnya seperti apa, dan saya juga tidak tahu mereka melakukan itu kepada saya," jelasnya.

Prita menambahkan, setelah konfirmasi, Ananta mengaku terpengaruh oknum tertentu. "Beliau menjelaskan ini dipicu dari oknum yang menjadi sumber dan telah memberikan masukan negatif. Sehingga Ibu Ananta menyebarluaskan informasi hoax ke banyak orang. Saya tidak terima dengan hal ini. Saya akan usut tuntas untuk mereka yang terkait agar meminta maaf atas pencemaran nama baik selama 4 tahun ini," tegas Prita.

Hajatullah, SH, kuasa hukum Prita, menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas dalang di balik kasus ini. "Dengan adanya permohonan maaf dari Ibu Ananta, kami berharap oknum di belakangnya segera berdamai dengan klien. Agar tidak terjadi proses hukum di kemudian hari," pungkasnya.

Menurut UU ITE Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, pencemaran nama baik melalui sistem elektronik diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta.
LihatTutupKomentar