SUARAJATIM (27/5) - Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) memperkuat kolaborasi strategis dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Pertemuan koordinasi digelar di Kantor Kejaksaan Agung pada 23 Mei 2025. Hadir Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dan Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana beserta tim.
Kolaborasi ini memadukan peran Jasa Raharja sebagai penyedia santunan dasar korban dengan fungsi Jampidum dalam penegakan hukum. Sinergi ini bertujuan memastikan layanan lebih cepat, akurat, dan akuntabel. Harwan Muldidarmawan menegaskan komitmen kehadiran negara bagi korban laka lantas.
"Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara," ujar Harwan.
Ia menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Regulasi ini mewajibkan pemberian santunan sebagai perlindungan dasar korban kecelakaan transportasi darat, laut, dan udara.
"Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Harwan.
Jampidum Asep Nana Mulyana menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga negara guna pelayanan publik holistik.
Sinergi ini akan diwujudkan melalui digitalisasi klaim, pertukaran data terpadu, dan koordinasi teknis lapangan. Jasa Raharja mengoptimalkan proses penyaluran santunan berbasis teknologi. Kejaksaan Agung RI fokus pada pendekatan humanis dalam penyelesaian kasus hukum.
Kolaborasi dua institusi ini diharapkan memperpendek waktu penanganan korban. Masyarakat mendapat kepastian santunan dan keadilan hukum secara simultan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan tata kelola layanan publik berbasis kebutuhan korban.
![]() |
Direktur Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dan Jampidum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana dalam rapat koordinasi penanganan korban kecelakaan |
"Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara," ujar Harwan.
Ia menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Regulasi ini mewajibkan pemberian santunan sebagai perlindungan dasar korban kecelakaan transportasi darat, laut, dan udara.
"Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Harwan.
Jampidum Asep Nana Mulyana menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga negara guna pelayanan publik holistik.
Sinergi ini akan diwujudkan melalui digitalisasi klaim, pertukaran data terpadu, dan koordinasi teknis lapangan. Jasa Raharja mengoptimalkan proses penyaluran santunan berbasis teknologi. Kejaksaan Agung RI fokus pada pendekatan humanis dalam penyelesaian kasus hukum.
Kolaborasi dua institusi ini diharapkan memperpendek waktu penanganan korban. Masyarakat mendapat kepastian santunan dan keadilan hukum secara simultan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan tata kelola layanan publik berbasis kebutuhan korban.