Kebijakan Baru Wali Kota Eri Cahyadi: Kewaspadaan Covid-19 Diperketat di SurabayaSUARAJATIM – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 tentang peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19. Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi sebagai respons atas SE Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
![]() |
Foto ilustrasi: Dok IG Eri Cahyadi |
Imbauan ini muncul meski kasus Covid-19 di Indonesia menurun. Kenaikan kasus di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura menjadi pertimbangan utama. SE tersebut memuat sejumlah panduan praktis. Masyarakat diminta rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan etika batuk, dan memakai masker saat sakit atau berada di keramaian. Area berisiko meliputi fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan ruang berventilasi terbatas.
Wali Kota juga meminta warga mengurangi mobilitas tidak penting. "Warga diimbau mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis," tambahnya. Gejala seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas wajib diperiksakan ke fasilitas kesehatan terdekat, terutama bagi yang baru bepergian dari luar negeri atau memiliki riwayat kontak dengan orang sakit.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai krusial. Warga diminta melaporkan temuan kasus positif atau lokasi kerumunan berisiko ke perangkat wilayah setempat. Untuk informasi akurat, Eri mengarahkan publik ke kanal resmi WHO dan Kementerian Kesehatan RI.
Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Surabaya diperintahkan meningkatkan pemantauan. Mereka wajib melacak tren kasus mirip influenza (ILI), infeksi saluran pernapasan akut berat (SARI), pneumonia, dan Covid-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Jika ditemukan peningkatan kasus berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB), pelaporan ke Dinas Kesehatan harus dilakukan dalam waktu 24 jam.
Eri menegaskan perlunya kolaborasi semua pihak. "Kami terus berupaya melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat bersinergi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya. Kebijakan ini diharapkan menjaga kenyamanan wisata Surabaya dan aktivitas publik lainnya.