SUARAJATIM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Rajawali Surabaya mengklarifikasi terkait dengan pemberitaan mengenai debitur atas nama Slamet Mulyono yang merasa dirugikan atas proses kredit dan lelang aset rumahnya di Trosobo, Sidoarjo melalui BRI.
Atas hal itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Rajawali, Ida Susana Tri Rahayu menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, bahwa BRI telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan lelang dilakukan secara terbuka, transparan dan dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kedua, bahwa BRI juga telah melakukan mediasi langsung dengan debitur sebagai bentuk itikad baik untuk mendengarkan aspirasi nasabah serta mencari solusi sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dan ketiga, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).

Atas hal itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Rajawali, Ida Susana Tri Rahayu menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, bahwa BRI telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan lelang dilakukan secara terbuka, transparan dan dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kedua, bahwa BRI juga telah melakukan mediasi langsung dengan debitur sebagai bentuk itikad baik untuk mendengarkan aspirasi nasabah serta mencari solusi sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dan ketiga, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).