Ujian Lisan Sertifikasi Cetak Angkatan Pertama Kurator Indonesia

SUARAJATIM - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menutup proses pendidikan dasar kurator angkatan pertama dengan menyelenggarakan ujian lisan sertifikasi. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM terlibat langsung dalam tahap akhir ini pada Sabtu (11/10/2025).

Dirjen AHU Kemenkumham memimpin sesi ujian lisan calon kurator angkatan pertama di kantor PKPI.
Proses ujian lisan sertifikasi profesi kurator angkatan pertama yang diselenggarakan PKPI, Sabtu (11/10/2025).
Ujian lisan menjadi penanda berakhirnya rangkaian pendidikan intensif selama 14 hari. Dirjen AHU, Dr. Widodo, hadir sebagai Ketua Komite Bersama sekaligus penguji. “Alhamdulillah, hari ini saya hadir memenuhi undangan PKPI dalam rangka ujian lisan wawancara dengan para calon kurator yang telah mengikuti pendidikan sebelumnya. Ini merupakan tahap akhir setelah ujian tertulis dan pendidikan dasar dilakukan,” ujarnya.

Keikutsertaan Ditjen AHU menguatkan peran negara dalam penyelenggaraan profesi kurator. Widodo berharap langkah ini menjadi fondasi bagi perkembangan kelembagaan. “PKPI merupakan angkatan pertama. Kita berharap agar angkatan-angkatan berikutnya bisa tumbuh dan berkembang sehingga PKPI dapat berperan aktif dalam pengembangan hukum kepailitan di Indonesia,” terangnya.

Ketua Umum PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th., menyatakan seleksi dilakukan secara ketat. Proses dimulai dari pendidikan, ujian tertulis, hingga ujian lisan. “Seleksi kami lakukan dengan ketat, baik pada tahap pendidikan maupun ujian tertulis, sehingga menghasilkan calon-calon kurator yang kompeten dan profesional. Hari ini mereka menjalani ujian lisan sebagai tahapan akhir,” jelas Albert.

Metode ujian hybrid memungkinkan partisipasi calon dari berbagai daerah. Jakarta, Semarang, Lampung, Kalimantan, dan Bali adalah beberapa daerah asal peserta. Rekrutmen ini menunjukkan minat luas terhadap profesi kurator.

Albert menekankan pentingnya sinergi antarprofesi hukum. Keberadaan kurator disejajarkan dengan notaris dan profesi hukum lain di bawah Kemenkumham. “Sinergi antarorganisasi sangat penting agar ekosistem hukum dan usaha di Indonesia dapat berkembang secara sehat,” pungkasnya.

LihatTutupKomentar