SUARAJATIM - BRI Kantor Cabang Sidoarjo memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang beredar di media terkait proses lelang agunan atas nama CV. Wahyu Putra Teknik.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sidoarjo, Sudono menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
"BRI telah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit, termasuk pemberian restrukturisasi kredit dan penyampaian surat peringatan kepada debitur sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum pelaksanaan lelang," katanya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Sudono, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
BRI juga menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"BRI menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang," ujarnya.
Ditambahkan Sudono, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah dan kegiatan usaha perusahaan.
![]() |
| Kantor Cabang BRI Sidoarjo, |
"BRI telah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit, termasuk pemberian restrukturisasi kredit dan penyampaian surat peringatan kepada debitur sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum pelaksanaan lelang," katanya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Sudono, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
BRI juga menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"BRI menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang," ujarnya.
Ditambahkan Sudono, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah dan kegiatan usaha perusahaan.

