Akademisi Unair Angkat Bicara Usai Penyitaan Emas 74 Kg, Minta Kasus Korupsi Batu Bara Diusut Sampai Tuntas

SUARAJATIM - Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus menyita perhatian. Penyitaan aset bernilai fantastis dalam perkara tersebut memunculkan harapan agar proses hukum berjalan hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Guru Besar Unair Prof. Bagong Suyanto mendukung pengusutan tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara dan TPPU setelah penyitaan aset bernilai fantastis.
"Mereka memanfaatkan lokasi khusus yang tidak mencolok, mengubah bentuk aset, dan menyembunyikannya di tempat-tempat yang tidak terduga guna mengelabui instrumen pemantauan hukum," ujar Guru Besar sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Bagong Suyanto M.Si.

Prof. Bagong menyatakan dukungannya terhadap langkah Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pasokan batu bara yang juga disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, pengungkapan aset dalam jumlah besar menunjukkan aparat penegak hukum bergerak serius memburu hasil kejahatan yang diduga disembunyikan oleh para pelaku.

Perhatian publik tertuju pada hasil penggeledahan di 12 lokasi yang dipimpin Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai Rp67,2 miliar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Temuan lain yang lebih mencengangkan berada di kawasan Sentul, Bogor. Penyidik menyita sebuah brankas tersembunyi yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Prof. Bagong menilai pola penyimpanan aset tersebut menggambarkan perubahan cara pelaku menyembunyikan hasil tindak pidana. Menurutnya, pelaku memilih metode off-book dengan menyimpan uang tunai maupun emas secara langsung di rumah atau properti pribadi agar tidak mudah terlacak melalui sistem transaksi keuangan.

Ia menyebut cara tersebut dilakukan untuk menghindari pemantauan digital, termasuk pelacakan transaksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena itu, aparat dinilai perlu terus memperkuat penelusuran aset agar seluruh hasil kejahatan dapat ditemukan.

Selain pengungkapan aset, Prof. Bagong juga mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara maksimal. Menurutnya, instrumen hukum tersebut sangat penting untuk menjerat pelaku sekaligus merampas seluruh aset yang berasal dari tindak pidana sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.

Ia berharap penanganan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi juga harus terus dilakukan hingga seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh.
LihatTutupKomentar